Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Kecamatan Buleleng

Suasana pembinaan pengeloaan keuangan desa didalam percepatan penyusunan RKP maupun APBDesa di aula kantor Camat setempat, Jumat akhir pekan kemarin.

BALI TRIBUNE - Dalam rangka percepatan progres penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan APBDesa di tahun 2018. Pemerintah Kecamatan Buleleng dengan jumlah 12 Desa yang dimilikinya merasa  masih menemui sejumlah kendala dalam penyusunan RKP maupun APBDes. Untuk itu, pembinaan secara intensif sangat berguna bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan oleh masing-masing desa. Demikian disampaikan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Buleleng, Gde Agus Ngurah Suryawan, S.Sos mewakili Camat Buleleng saat berlangsungnya kegiatan, pembinaan pengeloaan keuangan desa didalam percepatan penyusunan RKP maupun APBDesa di aula kantor Camat setempat, Jumat akhir pekan kemarin. Dikatakannya, kegiatan itu bertujuan untuk lebih meningkatkan dan penguatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa didalam pengelolaan keuangan desa. “Sebagaimana tertuang dalam regulasi Peraturan Mentri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018,tentang Pengelolaan Keuangan Desa”, kata Ngurah Suryawan. Ia juga menegaskan, mengingat batas akhir pelaporan adalah akhir bulan Desember 2018 maka kepada Desa diminta untuk sesegera mungkin merampungkan penyusunan laporan RKP maupun APBDesa.Hal lain yang  juga disampaikannya, dalam pengelolaan keuangan, Desa diharapkan tetap mengacu pada Permendagri No.20 Th.2018 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara, Sekretaris Desa dari Desa Kalibukbuk, Ketut Astawa dalam laporannya menyampaikan, yang menjadi kendala didalam penyusunan RKP maupun APBDesa diantaranya mengenai progres penyusunan RAB yang dituangkan di RKP Desa maupun APBDes. Atas permasalahan itu pihak Pemerintahan Kecamatan Buleleng berpendapat, penyusunan RAB yang dituangkan dalam penyusunan RKP maupun APBdesa, agar memahami kembali aturan yang ada dan tetap berpedoman serta mengacu dengan aturan yang terbaru.

wartawan
redaksi
Category

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.