Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembobol ATM Bank BRI di Badung, WN Rumania Diganjar 8 Bulan Penjara

Bali Tribune/ DISKUSI – Terdakwa Alexandru Boarta berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah divonis 8 bulan penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkebangsaan Romania bernama Alexandru Boarta (32) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/10). Terdakwa kasus skimming dengan modus memasang camera pengintip pin di ATM Bank BRI ini divonis bersalah dan dipidana penjara 8 bulan. 
 
Vonis terhadap pria yang dalam aksinya bekerja sama dengan seorang peretas dari China ini, telah dikurangi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yakni 1 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 
 
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan sesuai dakwaan alternatif ke-satu JPU. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Atmaja dalam amar putusannya. 
 
Selain pidana badan, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 14 juta yang bisa diganti 1 bulan penjaraa. Pidana denda ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Tiarta yang sebelum menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 juta rupiah subsidair 1 tahun penjara. 
 
Meski putusan ini terbilang ringan tinimbang ancaman Pasal 30 ayat (3) UU ITE yakni maksimal 8 tahun penjara. Namun terdakwa bersama penasihat hukumnya belum bersikap atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata seorang penasihat hukum terdakwa. Hal senada juga disampaikan Jaksa Tiarta. "Pikir-pikir juga Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Badung ini. 
 
Dalam uraian dakwaan JPU, perbuatan terdakwa ini diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM Bank BRI  Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung. 
 
Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterai Sony dan scanner yang sudah dirakit, Minggu 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi. Setiba di lokasi,  terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.
 
"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut dan pada alat skimming tersebut terpasang camera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut," kata Jaksa Triarta. 
 
Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung. 
 
Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, saksi Basuki Rahmat dan I Nengah Mawa Antara selaku anggota Polres Badung masuk ke ruang ATM dan langsung mengamankan terdakwa. 
 
"Bahwa setelah terdakwa alat Skimming tersebut, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui online di China dan setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa hanya tahu namanya yakni Leng Tin Chen untuk menginfokan terkait kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut," kata Jaksa Triarta mengutip pengakuan terdakwa kepada pihak kepolisian. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Data Pegawai Simpeg Pemkab Badung Diduga Bocor di Dark Web

balitribune.co.id | ​Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung digegerkan oleh isu dugaan kebocoran belasan ribu data pegawai akibat peretasan. Data dari Sistem Informasi Manajerial Pegawai (Simpeg) tersebut bahkan dikabarkan telah diperjualbelikan oleh peretas di situs dark web.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.