Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembobol ATM Bank BRI di Badung, WN Rumania Diganjar 8 Bulan Penjara

Bali Tribune/ DISKUSI – Terdakwa Alexandru Boarta berdiskusi dengan penasihat hukumnya setelah divonis 8 bulan penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkebangsaan Romania bernama Alexandru Boarta (32) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/10). Terdakwa kasus skimming dengan modus memasang camera pengintip pin di ATM Bank BRI ini divonis bersalah dan dipidana penjara 8 bulan. 
 
Vonis terhadap pria yang dalam aksinya bekerja sama dengan seorang peretas dari China ini, telah dikurangi 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yakni 1 tahun penjara. 
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. 
 
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI No.1/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan sesuai dakwaan alternatif ke-satu JPU. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Atmaja dalam amar putusannya. 
 
Selain pidana badan, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pidana denda sebesar Rp 14 juta yang bisa diganti 1 bulan penjaraa. Pidana denda ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Tiarta yang sebelum menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 juta rupiah subsidair 1 tahun penjara. 
 
Meski putusan ini terbilang ringan tinimbang ancaman Pasal 30 ayat (3) UU ITE yakni maksimal 8 tahun penjara. Namun terdakwa bersama penasihat hukumnya belum bersikap atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata seorang penasihat hukum terdakwa. Hal senada juga disampaikan Jaksa Tiarta. "Pikir-pikir juga Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Badung ini. 
 
Dalam uraian dakwaan JPU, perbuatan terdakwa ini diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM Bank BRI  Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung. 
 
Berawal dari terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterai Sony dan scanner yang sudah dirakit, Minggu 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi. Setiba di lokasi,  terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM.
 
"Bahwa tujuan terdakwa memasang atau menginstal alat skimming tersebut di mesin ATM Bank BRI adalah mengambil atau merekam data pada kartu ATM yang dimasukan oleh seseorang untuk mengambil uang di ATM tersebut dan pada alat skimming tersebut terpasang camera yang diarahkan ke tombol angka untuk merekam PIN yang ditekan oleh orang yang mengambil uang pada mesin ATM tersebut," kata Jaksa Triarta. 
 
Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita. Mereka pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung. 
 
Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, saksi Basuki Rahmat dan I Nengah Mawa Antara selaku anggota Polres Badung masuk ke ruang ATM dan langsung mengamankan terdakwa. 
 
"Bahwa setelah terdakwa alat Skimming tersebut, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui online di China dan setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa hanya tahu namanya yakni Leng Tin Chen untuk menginfokan terkait kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut," kata Jaksa Triarta mengutip pengakuan terdakwa kepada pihak kepolisian. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Makin Dekat dengan Generasi Muda, Astra Motor Gelar Mini Launching New Vario EVO 160 di Klungkung Youth Fest

balitribune.co.id | Semarapura – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kreativitas anak muda sekaligus menghadirkan produk otomotif unggulan. Bertempat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Astra Motor sukses menggelar Exhibition dan Mini Launching untuk produk teranyar, New Honda Vario EVO 160, dalam ajang festival tahunan Klungkung Youth Fest #8 yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prestasi Junior Indonesia, Zurich, dan Starbucks Perkuat Ekosistem Wirausaha Kreatif Muda melalui Student Company

balitribune.co.id | Jakarta - Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di seluruh Indonesia telah menghasilkan lebih dari Rp483 juta pendapatan kolektif melalui program kewirausahaan Student Company.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghargaan Tertib Administrasi Kependudukan Kepada Ahli Waris di Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian dan Kartu Keluarga (KK) kepada ahli waris I Gede Agus Ary Sanjaya, putra dari almarhum (Alm.) I Gede Agus Ary Wibawa, beralamat di Lingkungan Karang Suwung, Kelurahan Sading, Mengwi, Kamis (30/7/2026). Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan reward sebesar Rp. 10 Juta

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUR BRI Dukung Pengembangan UMKM Produktif, Pembibitan Lele di Bali Tingkatkan Kapasitas Produksi

balitribune.co,id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan skala usaha. Hal tersebut dirasakan I Nyoman Miasa (35), pelaku usaha pembibitan lele asal Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Badung yang berhasil mengembangkan usahanya sejak dirintis pada 2017.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Agung di Pura Segara Bengiat, Bupati Tandatangani Prasasti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, mamungkah, ngenteg linggih, padudusan agung menawa ratna dan tawur balik sumpah di Pura Segara Bengiat, Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.