Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Limbah Hanya Didenda Rp1,5 Juta

TIPIRING - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri Denpasar , Rabu (2/8).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, terus gencarkan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kali ini tidak tanggung-tanggung mengganjar pembuang limbah sablon dan limbah hewan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

“Denda diberikan setelah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi, SH, MH,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Dikatakan, pelaksanaan sidang tipiring kali ini telah menyidangkan 2 pembuang limbah yaitu limbah sablon dan limbah pemotongan hewan serta 4 pembuang sampah sembarangan. Untuk pembuang limbah ditemukan di Jl. Gunung Talah sedang membuang sampah sembarangan di tiga tempat berbeda yaitu Jl Nangka, Jl. Gunung Agung dan Jl. Imam Bonjol. “Sidang tipiring yang kami lakukan untuk dijadikan pembelajaran untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang,” ujarnya.

Sidang tipiring bagi pelanggar dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan untuk pengawasan pelanggaran dilapangan dilakukan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang berjumlah 50 orang. Disamping juga ada Satgas DLHK yang terus keliling untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan tersebutlah ditemukan terjadinya pelanggaran. Disamping juga mereka terus melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan. Ia juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

“Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran ini sering terjadi mengingat Kota Denpasar merupakan daerah hetrogen menyebabkan mobilisasi penduduk sangat tinggi. Penduduk pendatang baru inilah yang sering melakukan pelanggaran meski sudah ada larangan untuk pembuangan sampah,” tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.