Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuat Kue Sien Thou Khas Imlek Mulai Terima Pesanan

Bali Tribune / IMLEK - Kue Sien Thou khas Imlek yang dibuat untuk memenuhi pesanan menjelang Tahun Baru Cina
balitribune.co.id | DenpasarBeberapa hari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, pembuat kue Sien Thou khas Imlek di Denpasar sudah menerima pesanan. Kue Sien Thou menjadi salah satu jajanan yang dibuat menjelang perayaan Imlek. Salah seorang pembuat kue khas Imlek di Denpasar, Ni Wayan Raba mengakui pesanan tahun ini belum sebanyak sebelum pandemi Covid-19. 
 
Kata dia, pemesanan kue khas Imlek yang satu ini masih sedikit lesu, apalagi terjadi kenaikan harga bahan baku yang menyebakan Kue Sien Thou diproduksi hanya berdasarkan pesanan saja. "Sekarang ini pesanan belum banyak seperti sebelum pandemi. Saya sudah mulai produksi Kue Sien Thou 20 paket dalam sehari yang dijual di toko," katanya, Rabu (18/1).
 
Selain Kue Sien Thou, ia juga membuat kue khas Imlek lainnya seperti kue keranjang yang diproduksi sekitar seminggu jelang perayaan Tahun Baru Cina. "Kue Sien Thou adalah kue empuk yang dibuat menyerupai buah persik dengan isian kacang tanah maupun kacang hijau digunakan pula sebagai persembahan bagi warga keturunan Tionghoa dalam persembahyangan Imlek," jelas Wayan Raba. 
 
Dibandingkan tahun lalu, dirinya bisa menerima pesanan hingga 400 kue, namun saat ini hanya sekitar 200 Kue Sien Thou yang diproduksinya. Pasalnya, saat ini terjadi kenaikan harga bahan baku seperti mentega, tepung dan gula menjadi kendala untuk bisa mempertahankan harga jual kue khas Imlek ini. "Sebungkus piring berisi 10 Kue Sien Thou dijual seharga Rp 25 ribu yang saya jual di toko," sebutnya. 
 
Pada perayaan Imlek tahun ini, Wayan Raba juga membuat kue berbahan baku yang sama berbentuk kura-kura. "Bentuk buah persik dan kura-kura sendiri dalam budaya etnis Tionghoa dipandang sebagai lambang dari keberuntungan, kemakmuran dan panjang umur. Kue - kue ini juga biasa dijadikan bingkisan saat perayaan Imlek," ujarnya. 
wartawan
YUE
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.