Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembukaan Sidang Paripurna, DPRD Denpasar Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

Bali Tribune / Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wawali Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat pelaksanaan Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara daring dan luring, Jumat (25/6) lalu.


balitribune.co.id | Denpasar  - Sidang Paripurna ke-10 masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar digelar secara daring dan luring pada Jumat (25/6) di Gedung DPRD Kota Denpasar. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa. 
 
Tampak hadir secara daring dan luring, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya, AA Ketut Asmara Putra, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya serta Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
 
Dalam sidang paripurna tersebut, Wali Kota Denpasar Jaya Negara menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar TA. 2020, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Sementara, DPRD Kota Denpasar turut menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Lanjut Usia sebagai Ranperda Inisiatif. 
 
Dalam pengantarnya, Wali Kota Jaya Negara menjelaskan, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2020 kemampuan Pendapatan Daerah direncanakan Rp.1,94 triliun lebih sedangkan realisasinya Rp.1,96 triliun lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp.2,18 triliun lebih dan realisasinya Rp1,88 triliun lebih.
 
Sementara untuk struktur Pembiayaan Daerah tahun anggaran 2020 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 237,42 milyar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp237,42 milyar lebih atau sebesar 100 persen. Penerimaan Pembiayaan ini terdiri dari penerimaan SILPA yang dianggarkan sebesar Rp237,42 milyar lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp237,42 milyar lebih atau sebesar 100 persen.
 
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang di pergunakan untuk penyertaan modal /investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp4,12 (empat koma dua belas) milyar lebih dari yang dianggarkan sebesar 4,12 (empat koma dua belas) milyar lebih atau terealisasi sebesar 100 persen. Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut diatas maka di peroleh SILPA Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp312,80 (tiga ratus dua belas koma delapan puluh) milyar lebih.
 
Jaya Negara menjelaskan, untuk Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejalan dengan perubahan regulasi dimana Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Pemkot Denpasar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Disamping kedua Rancangan Peraturan Daerah yang sudah disampaikan di awal, dapat disampaikan Rancangan Peraturan Daerah yang ketiga yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
“Kami mengucapkan selamat bermusyawarah serta berharap hasil yang terbaik dalam mendukung suksesnya pembangunan Kota Denpasar di segala lini guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakat menuju kesejahteraan rakyat," jelas Jaya Negara.
 
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, para lanjut usia (lansia) merupakan salah satu isu penting yang senantiasa dibahas oleh negara-negara di dunia. Isu tersebut berpusat pada upaya perlindungan terhadap hak-hak lanjut usia, mulai dari jaminan sosial, hak atas kesehatan fisik dan mental, hak atas pendidikan dan budaya, serta hak atas standar kehidupan yang layak. 
 
“Permasalahan lanjut usia seperti ini juga perlu disikapi di Kota Denpasar dengan cara komitmen Pemerintah Kota, masyarakat dan keluarga untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pemahaman di atas, maka penting dan sangat perlu dibentuk peraturan daerah yang khusus mengatur tentang lansia di Kota Denpasar,” jelasnya.
wartawan
YAN
Category

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Advokat Aniaya WNA, Polisi Naikkan Status Kasus Jadi Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial Ni Komang MCD terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial ABT kini memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kuta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kembangkan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Modul Lanjutan dan Sertifikasi Level Silver

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Pulau Dewata. Melalui program Sinergi Bagi Negeri – Vokasi Astra Honda, Astra Motor Bali menyelenggarakan Pelatihan Guru Modul Lanjutan dan Sertifikasi Guru Level Silver yang dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2025 di Training Center Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.