Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Bos Toko Bangunan Dituntut Maksimal

Bali Tribune/ Jaksa Penuntut I Made Santiawan dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Selasa kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sakim Fadillah (39), terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, Senawati Candra, berniat mengajukan pembelaan tertulis atas tuntutan 15 tahun  penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
 
Hal tersebut disampaikan Fadillah seusai berdiskusi dengan penasehat hukumnya sesaat setelah mendengar tuntutan dalam sidang virtual secara telekonfrensi pada Selasa (5/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Kami mengajukan pembelaan tertulis yang mulia, mohon waktu seminggu," pinta penasehat hukum terdakwa Maria Dewi Wulandari dari PBH Peradi Denpasar kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek. 
 
Dalam sidang tersebut, kursi yang disediakan untuk terdakwa dibiarkan kosong. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Lapas kelas II A Kerobokan.  Sedangkan majelis hakim tetap berada di ruang sidang, dan jaksa serta panasehat hukum berada di ruang sidang terpisah. 
 
Saat membacakan tuntutannya, Jaksa I Made Santiawan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja merampas nyawa orang lain yakni korban Senawati Candra. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tuntut Jaksa Santiawan. 
 
Menurut jaksa Santiawan, hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan karena sakit hati, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya keluarga korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. 
 
Asal tahu saja, pristiwa berdarah ini terjadi pada 5 Februari 2020 di rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.Terdakwa tega membuhuh korban lantaran sakit hati dengan ucapan korban sebelumnya. Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya dengan mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil.Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam diambil dari halaman rumah korban. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Apresiasi Pembanguman Dua Jembatan Garuda di Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Akses untuk mobilitas warga di Kecamatan Mendoyo akhirnya kembali terhubung. Personil TNI AD bersama masyarakat bahu membahu bergotong royong untuk membangun jembatan garuda di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Tepatnya, di dua lokasi, yakni Banjar Sekar Kejulo Kelod, Desa Yehembang Kauh dan Banjar Nusamara, Desa Yehembang Kangin.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Ketog Semprong Festival, Wagub Giri Prasta Ajak “Nyama Selam” Candikuning Bersama Merawat Bali

balitribune.co.id I Tabanan - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan bahwa upaya merawat dan menjaga Bali merupakan tanggung jawab bersama, termasuk nyama selam yang secara turun-temurun telah menetap di Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Galian C Hilang Kendali, Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Banjar Dinas Besang, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, digegerkan dengan kejadian kecelakaan yang melibatkan truk Galian C yang mengangkut material pasir dengan seorang pejalan kaki pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.