Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

Galian C
Bali Tribune /GALIAN C - Salah satu aktivitas galian C di Buleleng.

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra memastikan, saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan di lokasi Galian C wilayah Kecamatan Seririt. Beberapa perusahaan juga disebut tengah mengajukan izin untuk bisa beroperasi dilokasi Galian C.

Terkait RTRW, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menjelaskan dalam RTRW Kabupaten Buleleng, wilayah pertambangan batuan memiliki potensi yang tersebar di empat kecamatan.

"Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan," jelasnya, Selasa (8/9/2026).

Dalam dokumen RTRW dan mengacu pada Pasal 88 Ayat 15, Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara wilayah yang memiliki potensi pertambangan batuan meliputi Desa Banjarasem, Desa Ume Anyar, Desa Pangkung Paruk, Desa Lokapaksa di Kecamatan Seririt. Desa Patas dan Desa Musi di Kecamatan Gerokgak  dan Desa Pacung dan Desa Julah di Kecamatan Tejakula serta Desa Tamblang di Kecamatan Kubutambahan.

Namun, Dharma menegaskan masuknya suatu wilayah dalam kawasan pertambangan pada RTRW tidak serta-merta memberikan izin bagi pelaku usaha untuk melakukan aktivitas penambangan. Diperlukan sejumlah persyaratan untuk dapat melakukan aktivitas dilokasi Galian C. Memiliki dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bukan merupakan surat izin untuk melakukan penambangan. WIUP menjadi wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

"Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan," imbuhnya.

Ditambahkan, IUP baru dapat diberikan setelah pemohon memenuhi berbagai persyaratan, antara lain administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Proses perizinannya juga melibatkan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi sesuai tahapan yang berlaku.

Untuk WIUP, permohonan dilakukan melalui Kementerian ESDM. Sementara pengajuan IUP dilakukan melalui sistem OSS RBA, dengan proses perizinan melalui ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi.

“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Menurut Dharma,  ketentuan dalam RTRW juga memberikan sejumlah syarat terhadap kegiatan pertambangan. Penambangan wajib menerapkan teknik yang ramah lingkungan, mempertimbangkan kondisi geologi dan geohidrologi, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pengamanan tanah atas untuk rehabilitasi lahan bekas tambang serta memiliki izin lingkungan dan izin usaha pertambangan.

Sebaliknya, terdapat sejumlah aktivitas yang secara tegas tidak diperbolehkan. Di antaranya pertambangan pada lokasi rawan longsor yang dapat merusak sarana permukiman maupun jaringan prasarana, penambangan batuan di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, pertambangan pada kawasan pertanian tanaman pangan yang masih produktif, serta kegiatan penambangan di luar deliniasi kawasan yang telah ditetapkan.

Karena itu, Dharma meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan terlebih dahulu kesesuaian lokasi dan seluruh persyaratan perizinannya.

"Jangan hanya melihat lokasinya masuk kawasan pertambangan. Tetap harus mengikuti seluruh proses dan memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan," tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Kenal Kapolresta Denpasar, Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Berlanjut Menuju Denpasar Maju

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri acara pisah kenal Kapolresta Denpasar di Bali Dynasty Resort, Kuta, Badung, Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menyerahkan tugas Kapolresta Denpasar kepada Kombes Pol. I Wayan Winaya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Jembrana Tertibkan Deretan Mobil Rusak di Jalan Udayana

balitribune.co.id | Negara - Deretan mobil lawas dalam kondisi rusak yang telah lama terparkir di trotoar dan badan Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditertibkan. Penanganan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dengan memindahkan kendaraan yang mengganggu pemanfaatan fasilitas umum tersebut ke lokasi parkir sementara.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Sempat Selamatkan Diri, Penderita Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Nasib naas menimpa Ketut Marsa (48), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban tewas terbakar setelah terjebak dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya pada Rabu (21/10/2026) sore. Korban yang diketahui menderita stroke tersebut ditemukan di dalam kamar dengan kondisi luka bakar parah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua YKI Badung Ajak Siswa SD 1 Dalung Perangi Kanker Sejak Dini

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, memimpin langsung pelaksanaan Pembinaan Penanggulangan Kanker Terpadu Paripurna (PKTP) Sekolah di SD No 1 Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Sekolah, para Guru, Tenaga Pendidikan, serta jajaran Pengurus dan Tim Pembina PKTP YKI Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Siapkan Pembelian Lahan Eks Hotel Bali Anggrek untuk Pembangunan Parkir Terpadu Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan pembelian lahan bekas Hotel Bali Anggrek di Jalan Pantai Kuta untuk pembangunan kawasan parkir terpadu. Proyek ini menjadi bagian dari penataan kawasan wisata Kuta yang ditargetkan dapat mengurangi parkir kendaraan di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Simpul Logistik Bali Utara, Pelabuhan Celukan Bawang Tangani 1.166 Pergerakan Kapal Domestik

balitribune.co.id | Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng kian memperlihatkan perannya sebagai simpul logistik dan pintu masuk wisata bahari di Bali Utara. Aktivitas pelayaran domestik yang mencapai 1.166 pergerakan kapal, jutaan ton bongkar muat barang, hingga kunjungan kapal pesiar internasional menjadi gambaran besarnya potensi ekonomi yang bergerak melalui pelabuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.