Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Jukir Mulai Disidang

TERDAKWA - I Wayan Siki, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap juru parkir saat dibawa memasuki ruang sidang PN Denpasar, Kamis (10/1).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir (jukir), I Ketut Pasek Mas (47), dengan terdakwa I Wayan Siki (51), memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (10/1).  Majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, memulai sidang dengan menanyakan kesiapan terdakwa menjalani persidangan. "Bapak sudah terima surat dakwaannya? Atau Bapak tidak bisa baca?," tanya Hakim Atmaja. Atas pertanyaan itu, terdakwa menjawabnya; "Sudah Pak tapi teman yang baca". Kemudian hakim melanjutkan pertanyaannya, apakah terdakwa maju sendiri atau didampingi pengacara. "Maju sendiri Pak, karena tidak punya uang," jawab pria yang kesehariannya juga berkerja sebagai jukir ini.  Karena pasal yang didakwakan cukup berat, hakim kemudian menunjuk tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa sampai persidangan selesai. Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Oka dalam dakwaan primairnya.  Diuraikan, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.  Berawal saat terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa. Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yang diterima BALI TRIBUNE - , SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambilalih pecalang.”  Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa berpikir panjang terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu Denpasar untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban datang.  Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.  Korban sendiri sempat menghindar. Tapi usahanya itu terhalang karena tangannya sudah dipegang terdakwa. Korban sendiri berulang kali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa. Sesuai hasil visum et repertum, di tubuh korban ditemukan adanya beberapa luka tusukan. Namun yang paling fatal dan diduga menjadi penyebab kematian korban adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus menembus jantung, paru, dan hati.   Terkait isi dakwaan tersebut, Siki mengaku tidak keberatan. Sehingga sidang kemarin dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni, Ridwan Widi Nugroho, staf Tiki yang menjadi orang pertama yang melihat peristiwa itu, serta Daniel Adi Pe yang dimintai tolong oleh terdakwa membaca SMS atau pesan singkat yang dikirim korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hujan Lebat, Karangasem Dikepung Banjir dan Tanah Longsor

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan bencana banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di beberapa titik lokasi, di antaranya di Banjar Dinas Pangi Tebel dan Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, warga di dua dusun ini dibuat panik oleh terjangan banjir bandang yang terjadi secara tiba-tiba saat mereka tengah tertidur lelap.

Baca Selengkapnya icon click

Lokakarya Pembiayaan Berkelanjutan di Bali, Lahirkan Dua Inovasi Pendanaan Laut

balitribune.co.id | Badung - Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) resmi menuntaskan tahap ketiga sekaligus terakhir "Workshop and Knowledge Exchange on Sustainable Financing" di Bali, 8–12 September 2025. 

Kegiatan ini menandai pencapaian penting dalam mendorong solusi pembiayaan jangka panjang bagi konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan di kawasan Segitiga Terumbu Karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Denpasar, Koster dan Jaya Negara Bersinergi Gelontorkan Dana BTT

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah cepat dan sistematis dalam penanganan dampak banjir yang melanda sejumlah titik di Kota Denpasar, Badung dan wilayah lainnya. 

Untuk menutupi kerugian material akibat banjir, Gubernur bersinergi dengan Wali Kota Jaya Negara akan menggelontorkan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ada dalam APBD Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjir di Denpasar, Enam Ruko Roboh, Lima Korban Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Denpasar sejak Selasa (9/9) dini hari hingga Rabu (10/9) pagi memakan korban jiwa. Enam unit rumah toko (ruko) di bantaran sungai Tukad Badung, Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin roboh lalu terbawa banjir. Keenam ruko itu adalah Ayari Batik Bali, Armana Batik, Centrum, Tasnim, Kiki Textile, dan Sai Kreshna.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.