Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Jukir Terancam Hukuman Mati

MATI - I Wayan Siki, tersangka pembunuh juru parker temannya sendiri saat diperlihatkan kepada awak media, kemarin. Ia terancam hukuman mati.

BALI TRIBUNE - Tersangka pembunuhan, I Wayan Siki (65) mengaku tidak menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa rekannya, I Ketut Pasek Mas (47) di halaman parkir kantor jasa pengiriman Tiki di Jalan Kapten Reguk Nomor 1 Denpasar, Rabu (26/9) siang. Tersangka terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan itu. Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Nyoman Karang Adiputra menerangkan, pascadiamankannya tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon di Polsek Denpasar Timur. Terungkap, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sebab, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi, kalap mata setelah kerap ditekan korban prihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada hari kejadian pukul 11.00 Wita. Dimana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban di bawah naungan pecalang. “Jadi, ini pengakuan tersangka dari hasil pemeriksaan kita. Korban memang membawa nama pecalang untuk menguasai lahan itu. Nyatanya, tersangka ini yang bertugas dari PD Parkir Kota Denpasar untuk berjaga di sana (TKP),” ungkapnya kepada wartawan kemarin sore. Sebelum insiden pembunuhan, tersangka bekerja di lokasi pada pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan yang isinya lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. “Tersangka yang kebagian jaga pagi, sementara korban jaga siang. Tapi, tersangka ini sempat pulang untuk ambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta,” terangnya. Tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali. Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. Sementara tersangka masih mengacungkan jempolnya kepada awak media dan menyampaikan dirinya tidak menyesali perbuatannya. Ia mengaku puas karena korban dianggapnya telah menghianatinya. Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman alkohol. “Dia (korban - red) saya ajak kerja di lokasi karena dia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang. Kasar saya omong ini ya, saya pelihara anjing, tapi anjingnya justru gigit saya. Makanya saya tidak menyesalinya (membunuh korban,red),” ujarnya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

wartawan
redaksi
Category

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi 'Mangucita" HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Lonjakan ekonomi mewarnai perayaan Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Kabupaten Badung. Selama dua hari gelaran di Kawasan Lapangan Pusat Pemerintah Kabupaten ygr Badung, 22–23 November 2025, total transaksi menembus lebih dari Rp 1,2 Miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lomba Ogoh-ogoh 2026, Disbud Badung Gelar Workshop

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung menggelar workshop pembuatan ogoh-ogoh di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (26/11).

Kegiatan yang diikuti oleh Sekaa Teruna dan Yowana se-Badung ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda, bahwa ogoh-ogoh tidak hanya sebagai karya seni, namun juga sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.