Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Pasutri Jepang Dituntut 15 Tahun

sadis
DIGIRING - I Putu Astawa, terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri warga negara Jepang, saat hendak menjalani pemeriksaan di PN Denpasar, Selasa (6/3).

BALI TRIBUNE - Sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76), dengan terdakwa  I Putu Astawa (25), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/3).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi dan I Kadek Wahyudi Ardika menuntut  terdakwa asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu  dengan hukuman maksimal sesuai yang diancam dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. "Menyatakan terdakwa I Putu Astawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 3 sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum," bunyi pokok tuntuan JPU. Selanjutnya, nota tuntutan yang dibacakan jaksa Wahyudi itu meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi terdakwa selama dalam tahanan, dengan perintah suapaya terdakwa tetap ditahan," tegas Wahyudi. Dalam pertimbangannya, JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Nurio, menimbulkan kerugian materil bagi korban, tergolong perbuatan sadis dan mengakibatkan korban kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.  Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila memberi waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). Ketua majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.  Sebelumnya,  JPU mendakwa terdakwa dengan  Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Diuraikan JPU,  perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No. 6 Jimbaran, Badung, Minggu (3/9/2017). Singkat cerita, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah di dalam rumah, terdakwa melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. "Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawa korban. Karena sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa, maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak du kali," beber JPU.  Tidak sampai di situ, terdakwa juga menjerat leher korban menggunakan tali rafia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit, terdakwa mendengar suara langkah kaki  menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar. "Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau," kata JPU. Melihat kedua korban tidak bergerak, terdakwa kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban. Sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju Munggu. Dalam perjalanan, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.  Sekitar pada pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenazah korban, terdakwa keluar dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kos terdakwa. "Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita, sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke pos polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komitmen Kuat Jaga Stabilitas Harga Menjelang Hari Raya, Bupati Bangli Pimpin Rapat High Level Meeting TPID dan TP2DD B

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli SN Sedana Arta, memimpin Rapat High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bangli Tahun 2025. Pertemuan penting ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dan menjaga stabilitas harga, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada bulan November 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Tumbang di Pura Penataran Ped, Seorang Pemedek Tewas, Lima Luka-luka

balitribune.co.id | Semarapura - Pohon gepah yang tumbuh di Pura Segara Penataran Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mendadak tumbang, Rabu (5/11) malam. Pohon berukuran besar itu, menimpa beberapa pemedek yang kebetulan berada di pura tersebut untuk melakukan persembahyangan purnama. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dari musibah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadikan Nusa Penida 'Green Island', Bupati Klungkung Ajak Warga Stop Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id | Semarapura - Mari bersama-sama peduli kebersihan lingkungan jangan membuang sampah sembarangan agar Nusa Penida selalu bersih dari sampah. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Waste Management Ecosystem di Mandawa Creative Speace Amerta Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (6/11/). 

Baca Selengkapnya icon click

Dekranasda Tabanan Tampilkan Karya Triwastra dalam Bali Fashion Week 2025 Season 1

balitribune.co.id | Tabanan - Selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya diwakili Ny. Budiasih Dirga menghadiri ajang Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Season 1, yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (4/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.