Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Pasutri Jepang Terancam 15 Tahun Bui

sidang
Pelaku pembunuh sadis pasutri Jepang di Kuta Selatan disidangkan, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) dengan terdakwa I Putu Astawa (25), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/1) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu GD Darmawan Hadi Seputra dan I Kadek Wahyudi Ardika itu, pria asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) KUHP sehingga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata JPU Wayhudi saat membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila. Diuraikan JPU, kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9) lalu. " Lalu sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung. Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka,  terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut," beber JPU Setelah sampai pada halaman rumah, terdakwa memberi roti kepada anjing yang ada di rumah tersebut agar tidak mengonggong. Singkat cerita, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah didalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. "Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai. Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak du kali," beber JPU. Tidak sampai disitu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki  yang manaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar. "Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai. Lalu, terdakwa kemudian mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau," kata JPU. Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian menganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban. Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya. Sekitar pada pukul 19.00 wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah. Setelah membakar dua jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. "Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan," kata JPU. Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Alit Yoda Maheswara dkk, tidak mengajukan esepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hutan Taman Wisata Alam Gunung Batur Block Seked Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Hutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur  di Block Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani terbakar  pada Minggu (30/8/2026). 

Api melahap  areal seluas 2 hektar berupa berupa semak belukar dan pohon jenis kayu tiblun serta cemara hutan. Upaya memadamkan api dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP Anggung Andhika Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Lima Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang, Satu Ruko di Buleleng Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Angin kencang memicu sejumlah pohon tumbang di beberapa wilayah Kabupaten Buleleng, Minggu (30/8/2026). 

Sedikitnya lima kejadian pohon tumbang dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perkotaan Singaraja hingga wilayah Kecamatan Sukasada, Kubutambahan, dan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Perlinsos Capai 64,3 Persen, Buleleng Peringkat Kedua Nasional

balitribune.co.id I Singaraja - Kabupaten Buleleng mencatat progres tinggi dalam pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Berdasarkan pembaruan data per 30 Agustus 2026, sebanyak 173.355 kepala keluarga (KK) di Buleleng telah terdaftar atau mencapai 64,37 persen dari total 269.323 KK.

Baca Selengkapnya icon click

Macet Makin Parah, Badung Siapkan JLS Rp2,9 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur untuk memperkuat konektivitas sekaligus mengurai kemacetan di kawasan pariwisata.

Pembangunan jaringan jalan baru menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Badung Selatan dan Badung Utara yang mengalami peningkatan mobilitas kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Uji Coba First Car Free Day di Kerobokan, Bupati Badung Komitmen Perluas Ruang Terbuka Hijau

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kerobokan secara resmi menggelar uji coba perdana program Badung First Car Free Day (CFD) yang dipusatkan di sepanjang Jalan Teuku Umar Barat, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu (30/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Bersiap Tambah Utang, Pinjaman Tahap II PT SMI Dibidik untuk Proyek 2027

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuka opsi menambah utang daerah. Pemkab Badung kini menjajaki pinjaman tahap kedua kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis yang ditargetkan mulai dikerjakan pada 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.