Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Saudara Kandung Divonis 8 Tahun

Putu Adi Permana Jaya

BALI TRIBUNE - Sidang putusan kasus pembunuhan adik kandung dengan terdakwa Putu Adi Permana Jaya (32), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/7).  Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan anak dari salah anggota polisi di Polresta Denpasar ini divonis 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun. Namun pada dasarnya putusan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi ini sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sesuai surat dakwaan primair. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya.  Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan tidak lagi memberi sanggahan atau meminta keringanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Sesuai surat dakwaan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban  Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 Wita lalu  di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung. Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya pun sepele hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.  Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orangtua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat. Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali. Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.