Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Saudara Kandung Divonis 8 Tahun

Putu Adi Permana Jaya

BALI TRIBUNE - Sidang putusan kasus pembunuhan adik kandung dengan terdakwa Putu Adi Permana Jaya (32), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/7).  Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan anak dari salah anggota polisi di Polresta Denpasar ini divonis 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun. Namun pada dasarnya putusan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi ini sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP sesuai surat dakwaan primair. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya.  Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan tidak lagi memberi sanggahan atau meminta keringanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Sesuai surat dakwaan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban  Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 Wita lalu  di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung. Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya pun sepele hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.  Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orangtua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat. Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali. Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sanggar Seni Wredaya Muni, Desa Adat Tanjung Benoa Tampilkan Janger Tradisi Remaja di PKB 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Kesenian Janger sebagai tari pergaulan muda mudi Bali kembali dihadirkan di panggung Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. Kali ini, duta Kabupaten Badung menerjunkan Sanggar Seni Wredaya Muni, Desa Adat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan tampil dalam Utsawa (Parade) Janger Tradisi Remaja di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Senin (14/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer BAIC Denpasar Diresmikan, Fasilitas Lengkap Tenaga Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Distributor mobil  Cina, BAIC di Indonesia PT JDI  bersama  PT DAS Indonesia Bali meresmikan dealer BAIC Denpasar, Selasa (15/7). Dealer BAIC Denpasar berlokasi strategis di dua titik terpisah untuk Sales dan Service demi kemudahan akses konsumen. Showroom, jalan Mahendradatta No.999, Padangsambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali 80119.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 bidang tanah dengan total nilai Rp 26 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui berbagai proses pembahasan, akhirnya DPRD Kabupaten Jembrana kembali menetapkan Rancangan Peraturan Daeran (Ranparda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/5). Regulasi yang ditetapkan tersebut di antaranya pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun anggaran (TA) 2024 dan perubahan APBD TA 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Godok Program Satu Keluarga Satu Sarjana

 balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemkab Badung untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Kabupaten Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Beasiswa untuk Masyarakat Badung, bertempat di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung bersama jajaran Inspektorat, Dinas Dikpora, BPKAD, Bagian Kesra Setda Badung, serta Tim Perumus Kebijakan Kabupaten B

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.