Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuhan di Jalan Pidada, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Bali Tribune / PELAKU - Tiga Pelaku Pembunuhan di Jalan Pidada I Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.
balitribune.co.id | DenpasarTerjawab sudah penyebab kematian Jape Rina (28) yang jenazahnya ditemukan di dalam selokan di Jalan Pidada I Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (28/5) pukul 7.00 Wita. Pria kelahiran Mude Padu, Sumba Barat, NTT, 1 Juli 1994 itu ternyata dibunuh orang 4 orang rekannya sesama dari Sumba, NTT. Tiga orang pelaku telah berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. 
 
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, setelah menerima laporan dari sepupu korban Siprianus Bili (26) dengan bukti Laporan Polisi nomor: LP/B/34/V/2022/SPKT. SAT RESKRIM/POLSEK DENUT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, anggota Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Didampingi Kanit I AKP Ketut Sudiarta dan Kasubnit I Jatanras Ipda Kadek Astawa Bagiada bersama Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian dan  melakukan penyelidikan di TKP. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta di TKP, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Benyamin Haingu (24) ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian meringkus pelaku Minto Umbu Rada (21) dan Papi Langu K. Humba (19) di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB. Sementara pelaku Daud Lono Layara masih dalam pengejaran polisi alias buron. "Tiga pelaku beserta barang bukti sudah  dibawa ke Mapolresta untuk proses selanjutnya. Sedangkan satu pelaku lagi masih dikejar," ungkap seorang petugas.
 
Hasil interogasi, pelaku Minto mengakui telah melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu mengenai bagian wajah. Pelaku Papi mengakui melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu dan batako mengenai kepala. Sementara Benyamin mengakui telah melakukan pemukulan dengan batako mengenai kepala. 
 
Sedangkan Daud (DPO) melakukan pemukulan dengan batako dan balok kayu mengenai wajah dan kepala. Kemudian ketiga pelaku, yaitu Papi, Minto, dan Daud (DPO) membawa korban yang sudah tidak berdaya dan sepeda motor korban kemudian diletakkan di selokan pinggir jalan di Jalan Pidada I Ubung Denpasar Utara. "Modus operandi, korban dan pelaku terlibat dalam keributan. Kemudian pelaku dikeroyok dan dipukul dengan balok kayu dan batako mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Bali Tribune belum menjawab. 
wartawan
RAY
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.