Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Pembiayaan Karantina di Hotel Bagi OTG-GR/Nakes Covid-19

Bali Tribune / Dewa Made Indra

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah yang juga selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra tertanggal Kamis, 18 Februari 2021 menyampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali terkait Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi OTG-GR/Nakes Covid-19. Hal itu menindaklanjuti pembiayaan karantina oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Dana Siap Pakai (DSP).

Pembayaran hotel karantina orang tanpa gejala-gejala ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB hanya sampai dengan tanggal 28 Februari 2021. Ini berdasarkan informasi dari Plt. Sestama BNPB, Harmensyah.

Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina orang tanpa gejala - gejala ringan (OTG-GR) dan tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 mulai Maret 2021, maka evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah.

Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada tanggal 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada tanggal 28 Februari 2021. Satgas Gotong Royong Covid-19 diminta melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dimaksud.

Pasien Covid-19 yang bergejala terutama gejala berat dapat dibawa ke rumah sakit rujukan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin menyatakan bahwa hanya sampai tanggal 28 Februari pasti dibayar dari pusat. "1 Maret 2021 belum ada kepastian. 18 Februari terakhir masuk hotel, dirawat 10 hari. Jadi pas tanggal 28 out, sesuai batas pembayaran dari pusat," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, isolasi mandiri diawasi ketat Satgas Gotong Royong Covid-19 atau hotel dapat dibiayai Kabupaten/Kota seperti Buleleng, Karangsem, Denpasar, dan lainnya sudah siap-siap untuk cari hotel.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.