Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Terima Putusan MK Soal Batas Usia Capres

Bali Tribune / Wakil Presiden Ma'aruf Amin saat memberikan keterangan seusai membuka AALCO ke 61 di Nusa Dua

balitribune.co.id | Nusa DuaPemerintah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres - Cawapres yang diajukan PSI. Kepastian ini disampaikan langsung Wakil Presiden, Ma'aruf Amin seusai membuka Asian Africa Legal Consultative Organization (AALCO) ke 61 di Nusa Dua, Senin (16/10) siang. "Terkait putusan MK, menurut saya adalah kewenangan yudikatif. Pemerintah tentunya menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," katanya. 

MK dalam putusannya yang dibaca Ketua MK, Anwar Usman menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sehingga usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres. Dalam pertimbangannya, Hakim MK merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres/Cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat Undang - Undang. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. Sebab bukan kebiasaan atau konvensi. MK juga menolak argumen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. "Pengaturan menteri menjadi hak prerogatif presiden," kata Hakim MK, Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia Partai Garuda, dan sejumlah Kepala Daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia Capres - Cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam Pasal tersebut diganti berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan. 

wartawan
RAY
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.