Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik 0,78 gram Shabu Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Made Setiarta usai jalani sidang perdananya.

BALI TRIBUNE - Akibat memiliki Narkotika jenis shabu, Made Setiarta (39), terpaksa berurusan dengan hukum. Bahkan pria asal Sudaji, Buleleng ini harus siap menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Lanang Rahardja dihadapan majelis hakim diketuai Made Pasek, Selasa (26/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyebutkan  bahwa  perbuatan pidana terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C di depan sebuah rumah No 9 di Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45 wita. "Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Lanang pada dakwaan pertamanya. Perbuatan melawan hukum terdakwa ini bermula saat mengenal saksi Lukman (terdakwa pada berkas terpisah) sekitar November 2017 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya saling tukar nomor kontak. Dengan tujuan agar bisa menyediakan narkotika. Sebelum tertangkap, terdakwa kebetulan mendapatkan pesanan dari Ketut Angga Yudi yang kini berstatus buronan. Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan sabu-sabu. "Dalam percakapan melalui telepon, terdakwa Made Setiarta memesan sabu 2F kepada Lukman berupa satu klip dengan berat bersih 0,78 gram seharga Rp 2,7 juta," beber Jaksa Lanang. Singkat cerita, terdakwa dan Lukman bertemu di seputaran Sidakarya. Terdakwa menerima sabu-sabu yang diperuntukan bagi Ketut Angga Yudi. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya baru akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut. Menjelang penangkapan terhadap terdakwa pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45, dua orang petugas Kepolisian ternyata sedang melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pulau Moyo. Karena sebelumnya dua orang anggota Kepolisian tersebut sedang mendalami informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar wilayah itu sering dilakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari, terdakwa pun bergerak ke Jalan Pulau Moyo untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Ketut Angga Yudi. Tapi belum sempat bertemu orang yang dicari, terdakwa lebih dulu tertangkap Polisi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa saat itu. Barang buktinya terdiri dari dua kemasan kecil dan masing-masing dikemas dalam dua kali bungkusan. Bungkusan pertama menggunakan lakban hitam. Bungkusan kedua menggunakan plastik sedotan. Selain digeledah, terdakwa juga sempat diinterogasi. Hingga muncullah nama Lukman yang terdakwa sebut orang yang dia hubungi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya tersebut. Lukman pun dipancing keluar. Dan sekitar pukul 21.00, Lukman berhasil ditangkap. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal yang disita dari terdakwa benar mengandung sediaan metamphetamine dan terdaftar dalam narkotika golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Lanang. Menanggapi isi dakwaa ini, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang terhadap terdakwa ditunda sampai minggu depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025, Pemkab Badung Raih Penghargaan Layanan Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bekerja sama dengan Tempo Media Group, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.