Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pakai Surat Palsu

made tarip dan kuasa hukum
Bali Tribune / Made Tarip Widarta, dan kawan kawan  bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Mapolda Bali, Sabtu (19/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Komisaris Utama PT Intiland sekaligus pemilik Hotel Kayu Manis Jimbaran, Sinarto Darmawan dilaporkan oleh I Made Tarip Widarta ke Polda Bali karena menggunakan surat yang isinya tidak benar atau diduga palsu. Laporan Made Tarip Widarta teregister Laporan Polisi Nomor: STPL/236/IV/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2025. 

Sebelumnya I Made Tarip juga melaporkan Sinarto Darmawan ke Polda Bali dengan sangkaan diduga melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/577/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Agustus 2024.

Perkara ini bermula dari adanya gugatan dari pihak Sinarto Darmawan dalam perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 927/Pdt.G/PN Dps, tanggal 17 Februari 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara itu pada hari Senin, 14 April 2025. Sebab, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 79/Pdt/2025/PT Bali, tgl 14 April 2025 yang dipimpin Abdul Halim Amran, SH, MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH, MH, dan A. Bondan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, menerima permohonan Banding dari Pembanding I Made Tarip Widarta semula para tergugat tersebut dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 927/Pdt.G/2024/PN. Dps tanggal 17 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut, mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard). Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu.

Kuasa hukum I Made Tarip Widarta, dan kawan kawan, Boy Barzini Hanes, SH dari Kantor Hukum H2H Law Office mengatakan, sangat aneh dalam perkara ini karena terdapat dua versi amar putusan yang nomor putusan dan tanggal terbitnya sama tetapi berbeda isinya. Di dalam versi amar putusan pertama pada poin 6 menyatakan; "menghukum para tergugat (Ic. Tergugat I sampai dengan Tergugat V) dan Para Turut Tergugat (Ic. Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIX) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo". Sementara amar putusan versi kedua berbeda isinya pada poin 6 amar putusan yang isinya menyatakan; "menghukum tergugat II melanjutkan proses peralihan hak atas obyek sengketa dari atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IV, Tergugat VII menjadi atas nama Penggugat". Hal ini yang diduga kuat adanya putusan sesat atau palsu karena sebuah perkara dengan nomor dan tanggal, bulan, tahun yang sama, namun terdapat dua isi putusan yang berbeda. 

"Perkara yang sama dan nomor putusannya serta tanggal, bulan, tahun penerbitan yang sama tetapi isi amar putusannya berbeda. Ada dua putusan untuk satu perkara, jika ada dua putusan atas perkara yang sama artinya salah satunya ada yang palsu dan ada satu putusan yang asli", ungkapnya di Denpasar, Minggu (20/4/2025).

Akibat adanya perbedaan atau perubahan dalam amar putusan yang ke dua tersebut, Fitraman sempat bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali pada 24 Maret 2025 untuk mengajukan memori banding tambahan terhadap Putusan PN Denpasar tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 927/PDT.G/2024/PN Dps. Bahwa para pembanding yang semula para tergugat mengajukan memori banding tambahan sebagai keberatan atas putusan PN Denpasar. Keberatan - keberatan tambahan yang diajukan para pembanding adalah terdapat dua versi amar putusan yang berbeda. Tetapi kedua versi amar putusan tersebut memiliki nomor putusan yang sama, yaitu putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 927/Pdt.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025. Dan dalam dua versi amar putusan tersebut, pada pokoknya sama-sama tertulis "diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 17 Februari 2025". Di dalam versi ke dua amar putusan dari putusan PN Denpasar tersebut, terdapat perbedaan dengan versi pertama amar putusan. Di dalam versi pertama, terdapat 9 poin amar putusan dalam pokok perkara. Tetapi di dalam versi kedua, hanya terdapat 8 poin amar putusan dalam pokok perkara. "Kami sebagai penasehat hukum sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali karena telah membatalkan putusan nomor : 927/PDT.G/2024/PN.Dps tanggal 17 Februari 2025," katanya.

Fitraman Hardyansah, SH menjelaskan, permasalahan ini menjadi kronis karena Sinarto Darmawan sebagai penyewa tanah yang di atasnya berdiri Hotel Kayu Manis sudah dua kali kalah perkara melawan I Made Tarip Widarta, dkk dalam perkara Wanprestasi yang obyek dan subyeknya sama bermula dari adanya Gugatan Perdata Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN.Dps oleh Sinarto Darmawan sebagai penggugat melalui Kantor Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia kepada pemilik tanah I Made Tarip Widarta, dkk dengan Kuasa hukum Kantor Hukum H2B Law Office sebagai tergugat. Malah penggugat Sinarto Darmawan tidak memenuhi kewajibannya membayar sisa uang sewa tanah senilai Rp 24 miliar kepada para tergugat I Made Tarip Widarta, dkk sampai saat ini sesuai isi kesepakatan perpanjangan sewa tanah 10 tahun, dengan nomor 2 tanggal 6 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Eddy Subroto di Jimbaran. Bahwa dengan inkracht-nya perkara Gugatan Wanprestasi Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN. Dps dengan pihak penggugat PT. Bali Danadhipa diputuskan Sinarto Darmawan sebagai pihak yang kalah, maka pihak tergugat I Made Tarip Widarta, dkk melalui Kantor Hukum Hardyansah & Hanes Law Office melakukan gugatan PMH kepada Sinarto Darmawan untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah (penggugat) sejumlah Rp 30 miliar.

"Akan tetapi pihak tergugat Sinarto Darmawan selaku Direktur PT  Bali Danadhipa bukannya membayar uang ganti rugi tersebut, namun malah mengajukan gugatan Wanprestasi lagi dengan perkara Nomor; 927/Pdt.G/2024/PN. Dps dengan alasan tergugat pemilik tanah melakukan  Wanprestasi karena melakukan gugatan dengan perkara PMH Nomor:  612/Pdt.G/2024/PN. Dps kepada penggugat Sinarto Dharmawan dari PT. Bali Danadhipa yang objek sengketanya sama dengan objek sengketa perkara Nomor: 407/Pdt.G/2023/PN Dps, yaitu tergugat ingkar janji dalam pelaksanaan akta sewa penyewa Nomor 27 tanggal 15 Januari 2002. Ditambah akta kesepakatan perpanjangan sewa sepuluh tahun tanggal 6 Juli 2023 yang sampai saat ini pihak Sinarto Darmawan Wanprestasi dengan tidak membayar kewajibannya berupa sisa uang sewa sebesar Rp 24 miliar kepada pihak pemilik tanah tergugat I Made Tarip Widarta dan kawan kawan," pungkasnya.

Sementara Made Tarip Widarta sendiri sempat pingsan setelah mendapat informasi dari kuasa hukumnya terkait putusan PN Denpasar. "Saya sempat pingsan dapat informasi itu karena tanah saya seluas empat hektar akan hilang," katanya.

wartawan
RAY
Category

Rai Wirata dan Yunita Oktarini Bersama Wabup Badung Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Sengguan Pasekan Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata dan Ni Putu Yunita Oktarini mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah Ngenteg Linggih, Padudusan Alit Wraspati Kalpa di Banjar Sengguan Pasekan, Desa Adat Sading, Mengwi Badung, Minggu (5/10).

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Sulap Perpustakaan Sekolah Jadi Ruang Kreatif Generasi Digital

balitribune.cp.id | Bangli - Diera digital yang serba cepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli tak ingin anak-anaknya kehilangan sentuhan dengan buku dan dunia literasi. Untuk itu gebrakan dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Dasar (SD), yang bertujuan mengubah wajah perpustakaan menjadi ruang kreatif dan inovatif bagi siswa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jajaran Pemkab Tabanan Melaksanakan Persembahyangan Purnama Sasih Kapat

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana khusyuk menyelimuti pelaksanaan persembahyangan Purnama Sasih Kapat yang diikuti oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan jajaran, Senin (6/10). Rangkaian kegiatan spiritual ini diawali di Padmasana Kantor Bupati Tabanan dan dilanjutkan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel.

Baca Selengkapnya icon click

Restoran Tepi Pantai di Nusa Dua Spot Pengalaman Bersantap di Pesisir Ditemani Pemandangan Samudra Hindia

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sejumlah restoran tepi pantai di Nusa Dua Kabupaten Badung menawarkan pengalaman bersantap sembari menikmati pemandangan perairan biru Samudra Hindia dan pantai berpasir putih. Hal itu yang membuat Nusa Dua dikenal sebagai destinasi bersantap di tepi pantai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piala by.U 2025 Digelar di Bali, Buka Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Lila Bhuana Denpasar, Bali yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA/SMK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.