Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Layangan Diamankan

Bali Tribune/ TALI LAYANGAN - Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan tali layangan milik Dewa Ketut Sunardiya, yang layangannya jatuh pada Minggu lalu dan menyebabkan kebakaran gardu listrik sehingga 71 ribu lebih pelanggan PLN mengalami pemadaman.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan pemilik layangan “bebean” Dewa Ketut Sunardiya (50) yang jatuh hingga terjadi kebakaran gardu listrik di areal PT. Indonesia Power mengakibatkan 71.121 pelanggan PLN mengalami pemadaman selama lima jam. 
 
Dewa Ketut Sunardiya bersama anak angkatnya menerbangkan layangan di tanah kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Rajawali Nomor 10 X Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7) pukul 15.00 Wita. 
 
Layangan berukuran besar itu diterbangkan menggunakan tali dengan Panjang kurang lebih 150 meter. “Setelah terbang, pelaku mengikat tali di pohon kemudian ditinggal pulang,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolsek Denpasar, Senin (20/7).  
 
Pada pukul 16.24 Wita, layangan itu jatuh mengenai Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga trafo gardu induk serta Pembangkit Gas Pasanggaran. Bahkan, gardu juga terbakar bersama layangan. “Kejadian itu mengakibatkan 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Timur dan Denpasar Selatan mengalami pemadaman selama lima jam,” ujarnya.
 
Petugas PT. Indonesia Power melakukan perbaikan dan wilayah yang terdampak bisa normal kembali. Pelaku baru mengetahui tali layangannya putus sekitar pukul 17.30 Wita setelah diberitahu anak-anak yang sedang main layangan di tanah kosong tersebut. Namun, pria berkacamata itu membiarkannya begitu saja.
 
“Setelah mendapat informasi dari beberapa warga, petugas PT Indonesia Power mendatangi rumah pelaku dan memberitahu akibat putusnya layangan tersebut,” terang.
 
Berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku, Senin (20/7) pukul 12.30 Wita dengan barang bukti  satu gulung tali layangan, satu rangka layangan yang terbakar,  satu konduktor, satu isolator, serta dua gulungan kabel tembaga.
 
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana kurungan. “Sementara kita amankan. Kita masih punya waktu 1x24 jam. Jadi, penindakan ini sebagai efek jera,” tegasnya.  
 
Jansen Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati serta memperhatikan tempat menaikkan layangan. “Tidak ada larangan menaikkan layangan tapi ada aturan. Kalau kejadian seperti ini, harus siap berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk meneguhkan komitmen pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Semangat Vasudhaiva Kutumbakam, Denpasar Maknai Hari Kesaktian Pancasila 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momen krusial untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan seluruh elemen masyarakat. Berlandaskan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", nilai-nilai luhur Pancasila dinilai senantiasa menjadi fondasi kokoh dalam menjaga keutuhan NKRI di tengah berbagai dinamika zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.