Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik SS 47 Paket Divonis 8 Tahun

Terdakwa Ketut Wahyudi saat jalani putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Ketut Wahyudi (28) yang terjerat penyalahgunan Narkotika atas kepemilikan 47 paket Narkotika jenis sabu seberat 131,93 gram, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (9/7). Dalam putusannya, majelis hakim diketuai  Dewa Budi Watsara, menilai perbuatan Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penjara, hakim juga mebebankan kepada diri terdakwa dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Wahyudi dengan hukuman pidana selama 8 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tegas Hakim Budi Watsara saat membacakan amar putusannya. Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Arta Kariawan maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sejatinya, vonis hakim ini lebih ringan  1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 9 tahun denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Sesuai surat dakwaan, hingga kasus yang menimpa lria asal Kaliungu,Denpasar ini bergulir ke meja hijau, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, jika terdakwa menyimpan sabu-sabu. Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir travel. Penangkapan dan pengeledahan dilakukan petugas pada, Jumat (15/12) 2017 sekitar pukul 01.00 Wita di kos terdakwa, Jalan Gelogor Indah Blok AI Gang Pande, Banjar Gelogor Carik, Kecamatan Denpasar Selatan."Ditangkapnya terdakwa, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket yang simpan di dalam tas pinggang," terang Jaksa Kadek Wahyudi Ardika. Selain itu, dari tangan terdakwa, petugas juga mengamankan 34 paket plastik klip sabu-sabu yang dibungkus kertas kado. Dimana puluhan paket itu, disimpan oleh terdakwa di kotak yang disembunyikan di lemari pakaian. Lalu petugas menemukan lagi empat paket kecil dan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dalam kotak. Petugas juga mengamankan dua buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu buah bong,. Sehingga total narkotik jenis sabu-sabu yang diamankan dan disita petugas sebanyak 47 paket, dengan berat bersih keseluruhan 131,93 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Cegah Kelangkaan LPG, Polda Bali Cek Distributor

balitribune.co.id I Denpasar - Personel Polda Bali yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Agung 2026 terus bergerak memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat menjelang hari raya keagamaan. Salah satunya dengan melakukan patroli dan pengecekan ke distributor gas LPG di PT. Mirah di Jalan Sekar Tunjung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Tertahan di Arab Saudi, Satu Keluarga Asal Jembrana Akhirnya Pulang dengan Selamat

balitribune.co.id I Negara - Memanasnya konflik di  Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.