Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bakal Audit Pemanfaatan ABT Bodong Perusahaan Air Kemasan

Bali Tribune/ RAPAT – Suasana rapat masalah ABT tak Berizin di Perusaha Air Kemasan.



Balitribune.co.id | Gianyar - Atas pemanggilan  Komisi I DPRD Gianyar, PT Air Gangga Dewata Alami yang berlokasi di Desa Pering, Blahbatuh ke ruang rapat dewan, Rabu (8/3/2023). Dalam pertemuan itu, dewan merekomendasi Pemkab Gianyar untuk mengaudit pemanfaatkan air bawah tanah dari dua sumur yang tidak beriizin.

Hadir pula dalam pertemuan itu, perwakilan dari   Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Gianyar. Di antaranya Dinas Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan Gianyar.

Rapat tersebut juga diikuti oleh Komisi III DPRD Gianyar. Adapun rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Doktor I Nyoman Amerthayasa itu, diketahui bahwa PT Air Gangga ini hanya memiliki izin pengemasan air minum. Artinya, air minum yang dikemas itu harusnya dibeli dari perusahaan yang berizin. Namun yang membuat perusahaan ini berurusan dengan DPRD Gianyar dan Pemkab Gianyar adalah menggunakan air bawah tanah (ABT) untuk dijual. Dan, penggunaan ABT itu tanpa izin.

Dikarenakan hal tersebut dinilai sebagai kerugian daerah, sehingga Komisi I dan III DPRD Gianyar meminta BPKAD Gianyar untuk menelusuri jumlah debit air yang digunakan selama ini. Hal itu untuk dijadikan patokan PT Air Gangga membayar ganti rugi ke pemerintah.

Direktur PT tersebut I Made Arjaya yang hadir dalam rapat ini menegaskan pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait penggunaan ABT itu, ia mengatakan selama ini menggunakan 15 kubik per hari. Meski dijelaskan demikian, BPKAD akan turun langsung untuk mengecek kebenarannya.

Anggota Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak PT Air Gangga yang gentle datang dalam rapat ini. Namun bagaimanapun, kata dia, apa yang dilakukan perusahaan ini salah. Sebab menggunakan ABT tanpa izin. Jikapun perusahaan berjalan sesuai koridor izin yang dimiliki, maka pihaknya akan sangat menghormati perusahaan ini. Sebab ada banyak masyarakat yang bekerja dan hidup dari perusahaan ini. "Izin bangunan yang dimiliki sudah ada dan pantas. Izin dalam bentuk mengemasan air sudah benar. Tapi pelanggarannya adalah mengambil air bawah tanah. Bahkan mencapai 2 sumur dan besaran pipa 2,5 dim. Ini jadi acuan kami sudah melanggar aturan," tuturnya.

Karena itu, pihaknya merekomendasikan Pemda Gianyar untuk membentuk tim, yakni BPKAD, Satpol PP dan Perizinan agar mengkroscek lagi berapa jumlah ABT yang digunakan. Saya mengarahkan agar itu dihitung. Kata pemiliknya 15 kubik per hari. Tapi untuk jelasnya harus dikroscek diaudit" ujar Politikus PDIP asal Tegalalang itu.

Pria yang juga meminta OPD bercermin dari persoalan ini. Diapun meminta agar Satpol PP Gianyar lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan. "Kami mengimbau agar OPD lebih proaktif. Kalau DPRD tak turun, mungkin kasus ini tak terlihat di permukaan. Mari kita jadikan ini pelajaran agar lebih aktif lagi," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.