Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN

Bali Tribune / Kepala BKPSDM Bangli, Made Mahindra Putra. (ist)

balitribune.co.id | BangliPemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022. Hal ini untuk mengantisipasi data non ASN yang tercecer di masing-masing OPD. Sementara bagi instansi yang tidak melakukan pemetaan dan pelaporan Pegawai Non-ASN akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Hal tersebut  terungkap saat Sosialisasi Pendataan Pegawai Non-ASN yang dipimpin Asisten III Setda Bangli, Nyoman Suteja didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab  Bangli, di Ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Bangli, Senin (29/8/2022). 

Kepala BKPSDM Bangli Made Mahindra Putra mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menpan RB No: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, tentang  Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut mengisyaratkan pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tenaga honorer akan segera dihapus. 

"Pimpinan OPD kita hadirkan langsung dalam sosialiasi pendataan pegawai Non-ASN tanpa boleh diwakilkan, karena mereka yang akan menandatangani pertanggungjawaban secara mutlak," ungkap Kaban asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Dalam sosialisasi juga disampaikan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan masing-masing tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bangli, dan pendataan dilakukan  oleh operator di masing-masing OPD.  Persyaratan tersebut meliputi, riwayat pendidikan, riwayat kerja, dan sebagainya.

"Inilah alasan kami mengundang pimpinan OPD. Tujuannya agar para pimpinan OPD ini mengawal secara langsung terkait pendataan ini. Karena pimpinan OPD nanti akan melakukan penandatanganan pertanggungjawaban secara mutlak, khusus terkait dengan pendataan non ASN di OPD masing-masing. Selanjutnya kita sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.

Kata Mahendra Putra, sejatinya pihaknya telah melakukan pendataan pegawai Non-ASN mendahului  per tanggal 14 Agustus sudah masuk sebanyak 1.319 orang. Namun karena ada surat dari Menpan, sehingga pendataan kembali dilakukan hingga batas waktu tanggal 30 September 2022.

"Ini untuk memastikan agar tidak ada yang tercecer," jelasnya.

Pasalnya, mengacu ketentuan pegawai Non-ASN yang sempat putus nyambung tapi masih bisa diakumulasikan selama setahun dan statusnya saat ini masih bekerja di Pemkab Bangli masih bisa didaftarkan.

"Salah satu ketentuan pendataan adalah bagi pegawai Non-ASN yang mempunyai masa kerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, atau yang diangkat maksimal pada akhir tahun 2020," ungkapnya. 

Dalam hal ini, pemetaan Pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dengan kata lain, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga dan diangkat paling rendah oleh pimpinan Unit Kerja.

Setelah masa pendataan berakhir tanggal 30 September 2022, pihaknya akan melakukan uji publik dan finalisasi untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bangli dan selanjutnya dikirim ke Pusat.

"Dari pendataan ini, nanti melalui aplikasi kami sampaikan kepada Menpan RB. Selanjutnya kita menunggu petunjuk langsung dari Menpan RB," sebutnya.

Dari pendataan yang telah dilakukan sebelumnya total tercatat sebanyak 1.319 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Yang mana, dari jumlah tersebut paling banyak berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni 873 orang, disusul Dinas Lingkungan Hidup 97 orang, Sekretariat DPRD 30 orang, Dinas Kesehatan 29 orang, RSU Bangli 26 orang dan sebagainya.

"Tentu dari data sementara ini masih ada kemungkinan bertambah. Karena intinya adalah tenaga kontrak non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat setahun. Mengenai tujuan akhirnya, kemungkinan besar mereka diberikan kesempatan melalui jalur PPPK atau melalui jalur CPNS, untuk diangkat sebagai ASN," ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Bupati Badung Usul ke Pemprov Bangun Kereta Api Lingkar Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan pembangunan kereta api lingkar Bali kembali mencuat ditengah ketidakpastian kelanjutan pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.

Adalah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa yang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar Bali dikelilingi oleh kereta api.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Honda jadi Favorit di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Honda berhasil meraih dua penghargaan untuk dua model mobilnya dalam Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Honda STEP WGN e:HEV dipilih sebagai mobil MPV favorit oleh jurnalis, sementaraHonda Super EV Concept mendapatkan penghargaan sebagai mobil konsep favorit versi konsumen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

balitribune.co.id | Mangupura - Tiga dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung mencapai keputusan final. Setelah melalui beberapa tahapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyetujui tiga Ranperda untuk segera disahkan menjadi Perda saat rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (5/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan DPRD Sepakati Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 202

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fast Boat Dolphin II Kecelakaan Laut di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Kecelakaan laut kembali terjadi. Fast Boat Dolpin II yang berlayar dari Pelabuhan Nusa Penida menuju Pelabuhan Sanur tenggelam dan kandas di alur masuk Pelabuhan, Selasa (5/8) sore. Menurut informasi yang diterima petugas siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, diperkirakan pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Paralayang di Atas Pura Gunung Payung Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Aktivitas paralayang yang viral terbang di atas Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Badung.

Pada Selasa (5/8), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan mengutus petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP)  untuk memantau aktivitas rekreasi wisata tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.