Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN

Bali Tribune / Kepala BKPSDM Bangli, Made Mahindra Putra. (ist)

balitribune.co.id | BangliPemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022. Hal ini untuk mengantisipasi data non ASN yang tercecer di masing-masing OPD. Sementara bagi instansi yang tidak melakukan pemetaan dan pelaporan Pegawai Non-ASN akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Hal tersebut  terungkap saat Sosialisasi Pendataan Pegawai Non-ASN yang dipimpin Asisten III Setda Bangli, Nyoman Suteja didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab  Bangli, di Ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Bangli, Senin (29/8/2022). 

Kepala BKPSDM Bangli Made Mahindra Putra mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menpan RB No: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, tentang  Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut mengisyaratkan pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tenaga honorer akan segera dihapus. 

"Pimpinan OPD kita hadirkan langsung dalam sosialiasi pendataan pegawai Non-ASN tanpa boleh diwakilkan, karena mereka yang akan menandatangani pertanggungjawaban secara mutlak," ungkap Kaban asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Dalam sosialisasi juga disampaikan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan masing-masing tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bangli, dan pendataan dilakukan  oleh operator di masing-masing OPD.  Persyaratan tersebut meliputi, riwayat pendidikan, riwayat kerja, dan sebagainya.

"Inilah alasan kami mengundang pimpinan OPD. Tujuannya agar para pimpinan OPD ini mengawal secara langsung terkait pendataan ini. Karena pimpinan OPD nanti akan melakukan penandatanganan pertanggungjawaban secara mutlak, khusus terkait dengan pendataan non ASN di OPD masing-masing. Selanjutnya kita sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.

Kata Mahendra Putra, sejatinya pihaknya telah melakukan pendataan pegawai Non-ASN mendahului  per tanggal 14 Agustus sudah masuk sebanyak 1.319 orang. Namun karena ada surat dari Menpan, sehingga pendataan kembali dilakukan hingga batas waktu tanggal 30 September 2022.

"Ini untuk memastikan agar tidak ada yang tercecer," jelasnya.

Pasalnya, mengacu ketentuan pegawai Non-ASN yang sempat putus nyambung tapi masih bisa diakumulasikan selama setahun dan statusnya saat ini masih bekerja di Pemkab Bangli masih bisa didaftarkan.

"Salah satu ketentuan pendataan adalah bagi pegawai Non-ASN yang mempunyai masa kerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, atau yang diangkat maksimal pada akhir tahun 2020," ungkapnya. 

Dalam hal ini, pemetaan Pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dengan kata lain, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga dan diangkat paling rendah oleh pimpinan Unit Kerja.

Setelah masa pendataan berakhir tanggal 30 September 2022, pihaknya akan melakukan uji publik dan finalisasi untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bangli dan selanjutnya dikirim ke Pusat.

"Dari pendataan ini, nanti melalui aplikasi kami sampaikan kepada Menpan RB. Selanjutnya kita menunggu petunjuk langsung dari Menpan RB," sebutnya.

Dari pendataan yang telah dilakukan sebelumnya total tercatat sebanyak 1.319 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Yang mana, dari jumlah tersebut paling banyak berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni 873 orang, disusul Dinas Lingkungan Hidup 97 orang, Sekretariat DPRD 30 orang, Dinas Kesehatan 29 orang, RSU Bangli 26 orang dan sebagainya.

"Tentu dari data sementara ini masih ada kemungkinan bertambah. Karena intinya adalah tenaga kontrak non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat setahun. Mengenai tujuan akhirnya, kemungkinan besar mereka diberikan kesempatan melalui jalur PPPK atau melalui jalur CPNS, untuk diangkat sebagai ASN," ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

ABK Kapal Fast Boat Bali Dolphin Cruise Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Denpasar - Proses pencarian anak buah kapal (ABK), I Kadek Adijaya Dinata (23) yang hilang dalam musibah terbaliknya Fast Boat Bali Dolphin Cruise II di Pelabuhan Sanur, akhirnya membuahkan hasil. Korban asal Manggis, Karangasem yang baru sebulan bekerja di Bali Dolphin Cruise ditemukan warga mengambang di pesisir selatan Pantai Padanggalak, Rabu (6/8) pukul 13.00 Wita.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Beri Arahan Penyusunan Revisi RTRW

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menindaklanjuti pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa memimpin rapat arahan strategis, Selasa (5/8), di Ruang Rapat Kertha Graha Setda Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Induk tahun 2026 dan Rancangan Perda APBD tahun 2025 dari eksekutif bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.