Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama 14-15 Januari 2021

Bali Tribune / JUMPA PERS - Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta didampingi Kadis Kesehatan Karangasem dan Kadis Penddikan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

balitribune.co.id | Amlapura - Pemkab Karangasem dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, mengaku telah siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang secara serentak akan dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang.

Kadis Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pratama yang mendampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat memberikan keterangan Pers di Ruang Rapat Sekda, Rabu (6/1/2021) menyampaikan, dalam rangka persiapan vaksinasi Covid-19 di Karangasem, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah duterbitkan oleh Kementrian Kesehatan, pihaknya tengah menyiapkan SDM dalam hal ini tenaga kesehatan yang nantinya akan melaksanakan vaksinasi Covid-19, termasuk menyiapkan perangkat pendukungnya seperti Cool Chainnya, serta tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu sendiri.

“Semua itu sudah kami persiapkan dari akhir Desember 2020 lalu, dan rencana Jumat ini kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, kepada pimpinan-pimpinan terkait Juknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Dikatakannya, pekan depan sebelum Kick Off vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat pada 13 Januari 2021 mendatang, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan simulasi vaksinasi Covid-19 di Fasilita Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kabupoaten Karangasem.

Untuk tahap pertama sesuai dengan Juknis dari pemerintah pusat, yang akan mendapatkan suntikan vaksina Covid-19 adalah para Tenaga Kesehatan (Nakes) atau tenaga medis, dimana kata dia jumlah Nakes di Karangasem totalnya berjumlah 2.299 orang. Namun setelah dilaksanakan verifikasi dari jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 1.967 orang Nakes.

“Mengacu dari apa yang telah ditetapkan oleh KPCPN pusat yakni Nakes ada sebanyak 2.500 orang yang masuk prioritas mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan kita targetkan dari Januari hingga April 2021 mendatang,” sebutnya.

Selain Nakes yang masuk kelompok penerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama yakni pemberi pelayanan publik seperti Sat Pol PP dan TNI/Polri. Selanjutnya untuk masyarakat umum akan mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19 sesuai rencana pada April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

“Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 yakni kelompok umur 18-59 tahun dan dinyatakan memenuhi syarat. Seperti tidak sedang hamil atau menyusui, kemudian tidak memiliki Komorbid dan tidak pernah dinyatakan positif Covid-19,” bebernya, sembari menyebutkan yang sudah terdata sebanyak 229.000 lebih.

Pihaknya memastikan petugas yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 tersebut sudah divaksinasi terlebih dulu. Dikatakannya, untuk Nakes yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 sudah mendapatkan SMS serta sudah diminta untuk mengisi data pada formulir digital yang diarahkan pada SMS tersebut. “Nantinya mereka akan mendapatkan SMS lagi setelah ada penetapan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melayani mereka,” tandasnya.

Ditegaskannya pula, kendati telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,masyarakat tetap wajib mentaati protokol kesehatan, hanya saja nantinya yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak lagi dikenakan Rapid Test atau Swab PCR saat melaksanakan perjalanan keluar daerah. “Yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 nantinya akan mendapatkan semacam surat keterangan atau aplikasi yang menyatakan jika yang bersangkutan telah di vaksinasi,” tutupnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.