Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

 Plt Kepala DLH Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana.
Bali Tribune / Plt Kepala DLH Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana.

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Lintas intansi yang tergabung dalam satgas ini antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selanjutnya Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Seperti ditegaskan Plt Kepala DLH, I Gusti Agung Rai Dwipayana, pembentukan satgas ini sebaggai tindak lanjut atas sosialisasi dan edukasi mengenai pemilahan sampah di tingkat desa dan banjar. "Satgas ini kami bentuk untuk mempercepat penanganan sampah sekaligus mengawal kebijakan per 1 Mei 2026," ujar Rai Dwipayana pada Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan bahwa per 1 Mei 2026, TPA Mandung akan membatasi jenis sampah yang boleh masuk. Jenis sampah yang boleh masuk hanya residu. Petugas di lapangan dipastikan akan menolak dan memulangkan muatan yang kedapatan belum terpilah atau mengandung materi non-residu. "Apapun alasannya, kalau bukan residu akan kami suruh balik," tegas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabanan ini.

Pendekatan persuasif akan dikedepankan dalam penerapan kebijakan ini, meski tindakan tegas juga sudah disiapkan bagi pelanggarnya. DLH berharap kesadaran masyarakat muncul secara alami ketika melihat konsekuensi dari sampah yang tidak terangkut akibat kelalaian dalam pemilahan. "Kami mulai dari edukasi. Sampah yang tidak dipilah tidak akan langsung diangkut," imbuhnya.

Dengan ketentuan seperti itu, pihaknya berharap masyarakat membiasakan diri untuk memilah sampah dari rumahnya. "Nanti masyarakat akan sadar ketika sampah menumpuk. Setelah itu baru dilakukan langkah lebih tegas," tegasnya.

Terkait aspek hukum, pemerintah daerah saat ini masih mengkaji mekanisme sanksi bagi para pelanggar, termasuk opsi penerapan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. Namun, fokus utama pemerintah saat ini tetap pada perubahan perilaku masyarakat melalui sosialisasi yang lebih masif. "Penerapan sanski masih dalam tahap kajian. Kami sekarang lebih (mengarah) ke edukasi dulu," imbuh Rai Dwipayana.

Pihak DLH memetakan adanya perbedaan tingkat kesiapan antarwilayah, di mana Kecamatan Kediri dinilai paling siap karena telah didukung keberadaan bank sampah berbasis adat. Sementara itu, wilayah Kecamatan Tabanan masih menjadi atensi khusus bagi satgas karena proses sosialisasi yang dinilai belum sepenuhnya merata. "Di Kediri relatif sudah klir, tapi secara umum di Kecamatan Tabanan kami masih waswas. Karena itu perlu satgas untuk memastikan kebijakan ini berjalan," bebernya.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk optimis bisa menjalankan aturan mengenai kewajiban melakukan pemilahan dan pengolahan sampah berbasis sumber. "Kami minta masyarakat tidak pesimis. Ini kita coba bersama. Kalau semua konsisten memilah sampah, masalah ini bisa diselesaikan," tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.