Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Gelar Apel Disiplin PNS

Bali Tribune/ APEL DISIPLIN- Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar, Jumat (17/1) terpusat di Lapangan Lumintang Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar diagendakan setiap satu bulan sekali. Pada awal tahun 2020 ini pelaksanaan apel disiplin dilaksanakan pada, Jumat (17/1) terpusat di Lapangan Lumintang Denpasar.
 
Apel kemarin  dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya . Apel rutin ini dihadiri seluruh ASN Pemkot Denpasar, Pimpinan OPD Pemkot Denpasar serta Perusahan Daerah Kota Denpasar.
 
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya saat membacakan arahan Walikota Denpasar mengatakan, apel disiplin ini merupakan wadah melakukan koordinasi dan saling mengenal antara ASN dilingkungan Pemkot Denpasar. Disamping itu disiplin merupakan kunci sebuah kesuksesan dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.  
 
“Saya harapkan ASN dilingkungan Pemkot Denpasar harus mampu menerapkan disiplin mulai dari diri sendiri seperti melengkapi diri dengan atribut pegawai termasuk juga disiplin melapor diri melalui absensi yang ada”, katanya.
 
Dimana disiplin harus diterapkan untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan dimasing-masing PD (Perangkat Daerah) dengan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan. Dan para ASN ini juga diminta untuk terus melakukan evaluasi setiap usai melaksanakan kegiatan. Sehingga mengetahui sejauh mana kemanfaatan program yang telah dilaksanakan bagi masyarakat. Terutama OPD yang bersentuhan langsung dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
 
Lebih lanjut dikatakkan, di tahun 2019 Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) mencapai nilai BB meningkat dibandingkan tahun 2018 yang meraih nilai B, di tahun 2020 ini harus bisa mencapai taget LAKIP dengan mencapai nilai A. 
 
Untuk mencapai nilai ini, tandasnya, semua ASN dilingkungan Pemkot Denpasar harus memahami benar tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan LAKIP.
 
“Untuk itu saya harapkan semua pegawai dilingkungan Pemkot Denpasar harus tahu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atau core bussines masing-masing. Bila telah memahami tupoksi masing-masing tentunya untuk meraih nilai LAKIP yang diharapkan dapat tercapai. Dan saya juga mengucapkan terimakasih pada seluruh ASN dilingkungan Pemkot Denpasar karena program-program pembangunan di tahun 2019 telah berjalan dengan baik. Dengan bukti kesuksesan pembangunan Pemkot Denpasar yang mendapat apresiasi dan penghargaan ditingkat nasional maupun internasional,” ujarnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.