Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

Larangan merokok
Bali Tribune / LARANGAN MEROKOK - Papan larangan merokok dikawasan Lapangan Puputan di Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini sudah sangat mendesak. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR yang saat ini berlaku dinilai sudah berusia lebih dari 10 tahun dan belum mengakomodasi dinamika produk tembakau modern.

"Penggunaan rokok elektrik saat ini sudah sangat menjamur. Kita butuh payung hukum yang lebih kuat dan tegas untuk mengamankan zat adiktif baru seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya," tegas Arya Wibawa, Rabu (24/6/2026).

Pembaruan regulasi ini juga menjadi bagian dari sinkronisasi daerah pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan di tingkat pusat tersebut mengamanatkan penguatan kebijakan pengamanan zat adiktif demi menjaga derajat kesehatan masyarakat.

Arya Wibawa menjelaskan bahwa Raperda baru ini nantinya akan mempertegas beberapa poin krusial yang sebelumnya belum terakomodasi secara maksimal. Poin-poin tersebut antara lain memasukkan vape ke dalam ruang lingkup pembatasan KTR secara eksplisit, memperketat perlindungan kawasan ramah anak dari paparan asap atau uap rokok, serta membatasi iklan promosi di wilayah publik. Selain itu, subjek hukum dan sanksi juga akan disesuaikan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelanggar.

Melalui pembaruan regulasi ini, Pemkot Denpasar berharap dapat memberikan pelindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi warga kota serta menjamin sinkronisasi hukum yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

wartawan
JRO
Category

Pedagang Pasar Lokitasari Keluhkan Pemasangan Rolling Door, Pengelola Tegaskan Sudah Berizin

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, menyampaikan keberatan atas pemasangan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Pihak pengelola pasar menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan fasilitas umum (fasum) dan telah mengantongi izin resmi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final Battle HMC 2026 di Ambarawa Sukses Lahirkan Modifikator Terbaik

balitribune.co.id | Semarang - Puncak ajang kreativitas modifikasi Honda Modif Contest (HMC) 2026 sukses menghadirkan puluhan karya modifikator terbaik dari berbagai wilayah di Indonesia. Mengusung tema #RideCreation, HMC menjadi wadah bagi ribuan karya modifikasi yang sebelumnya ditampilkan di sembilan kota.

Baca Selengkapnya icon click

Ngopi Bareng, BRI dan Pegadaian Cari Peluang Bisnis Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Secangkir kopi menjadi pembuka obrolan antara BRI Region 17 Denpasar dan Pegadaian Kanwil VII Denpasar dalam kegiatan Coffee Morning BRI Region 17 Denpasar dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar beberapa waktu lalu. Bukan sekadar bersilaturahmi, pertemuan ini menjadi momentum bagi kedua perusahaan untuk membahas berbagai peluang kolaborasi sekaligus memperkuat ekosistem bisnis di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kantongi Izin Lengkap, The Kayon Gangga Resort Siap Grand Opening 2027

balitribune.co.id | Amlapura - Kepada para awak media dalam diskusi santai pada Senin (26/10/2026), Corporate Marketing Manager The Kayon Hotels & Resorts, Ariska Paramitha, menyebutkan saat ini The Kayon Gangga Resort Karangasem masih dalam tahap uji coba (soft opening). Kendati demikian, pihak manajemen memastikan seluruh perizinan hotel sudah lengkap.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan Festival Sumerta, Honda Hadirkan Layanan Servis Gratis untuk Warga

balitribune.co.id | Denpasar – Semarak Festival Seni dan Budaya Kelurahan Sumerta, “Jelajah Pesona Sumerta Sesi 2”, semakin terasa dengan hadirnya layanan servis gratis Honda pada 23–24 Oktober 2026. Mengusung semangat “Semeton Satu Hati”, kegiatan ini memadukan kepedulian terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat dengan dukungan terhadap pelestarian seni dan budaya Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.