Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Siap Laksanakan PSBB

Bali Tribune/ Pemkot Denpasar menggelar rapat membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kantor Walikota Denpasar, Kamis (7/1).
Balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menyatakan telah siap utuk melaksanakan PSBB yang akan dimulai pada 11-25 Januari. 
 
Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (7/1) setelah menggelar rapat yang dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya. Rapat juga dihadiri Wakapolresta Denpasar,  AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Wali Kota Denpasar.
 
Kesiapan itu sejalan dengan Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali ditindaklanjuti Pemkot Denpasar. 
 
PJ. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid- 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan pada rapat kali ini untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021  Walikota Denpasar. 
 
Menurut Toya, dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Seperti  membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.
 
 "Sehingga dalam rapat ini kita kembali melakukan koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI,” katanya.
 
Jadi intinya, tandas Toya,  kami siap menindaklanjuti instruksi Mendagri diantaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25%  yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan – antar / dibawa pulang. 
 
Sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
 
“Pada intruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya. 
 
Lebih lanjut Toya mengatakan dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi covid-19 yang secara berkelanjutan dengan  mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 gotong royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI. 
 
“Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.