Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Tunggu Kejelasan Pemprov Bali Terkait IMB Bali Hyatt

Rapat - Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat rapat terkait ijin IMB Hotel Bali Hyatt di ruang rapat gedung DPRD Bali Senin (6/8).

BALI TRIBUNE - Permasalahan yang muncul akibat Ijin IMB yang dikeluarkan Pemkot Denpasar yang dinilai Komisi I DPRD Provinsi Bali menyalahi aturan dibantah keras oleh Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara dalam undangan rapat yang dilaksanakan di ruang rapat gedung DPRD Bali Senin (6/8).  Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya. Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, Kabag Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira dan OPD terkait lainya. Sekda Rai Iswara dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, Walikota Rai Mantra tidak pernah mengabaikan surat undangan dari dewan, melainkan selama delapan kali rapat yang diadakan DPRD Bali terkait dengan IMB Bali Hyatt, Pemkot hanya diundang dan dikutsertakan sebanyak empat kali saja. “Kami hanya diundang empat kali saja dan saya sendiri yang menghadiri rapat ini, akan tetapi dari keempat kali kehadiran saya dalam rapat tersebut, saya sama sekali tidak diijinkan untuk berbicara dan baru kali ini bisa menjelaskannya”, ungkapnya. Sesungguhnya semua ini berawal dari surat rekomendasi yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali terdahulu yakni Cokorda Ngurah Pemayun pada saat itu yang menyatakan bahwa aset tanah yang berada di Hotel Bali Hyatt telah dihapuskan dan bukan milik Pemerintah Provinsi Bali lagi. Itulah dasar yang digunakan dalam menguatkan penerbitan IMB untuk Bali Hyatt. Sebelum saat itu Bali Hyatt mengajukan ijin IMB sudah lengkap prosedur sesuai hukum dan kelengkapan, akan tetapi Pemkot belum berani mengeluarkan IMB dikarenakan belum pastinya kepemilikan tanah. “Dari surat mantan Sekda Pemprov Bali itulah maka Pemkot mengeluarkan IMB, itu awal mulanya,” tegas Rai Iswara. Lebih lanjut disampaikan bahwa Walikota Rai Mantra sudah mendelegasikan penugasan perijinan termasuk IMB kepada OPD terkait yang dalam hal ini adalah Dinas PTSP, dan Walikota hanya menerima laporan karena OPD terkait sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Yang menjadi dasar adalah Perwali No.21 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan. Pemkot Denpasar tentu mengambil kebijakan sesuai aturan dan prosedural yang berlaku. Pemkot siap mencabut IMB Bali Hyatt, asalkan semua bukti kepemilikan surat-surat tanah dan hak pakai atau fungsi adalah milik Provinsi Bali. “Kami siap bersinergi dan mencabut IMB milik Bali Hyatt jika telah ada kejelasan terkait permasalahan ini,” tegas Rai Iswara.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BIRKENSTOCK Umah Ubud Menjadi Rumah bagi Kreativitas, Budaya dan Komunitas

balitribune.co.id | Gianyar - BIRKENSTOCK meresmikan BIRKENSTOCK Umah Ubud, destinasi ritel dan komunitas pertamanya di Indonesia yang berlokasi di jantung Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Menghadirkan perpaduan antara craftsmanship, budaya, dan kreativitas lokal, ruang ini dirancang sebagai destinasi yang melampaui fungsi ritel sebuah wadah untuk kolaborasi, pertukaran budaya, serta aktivitas komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.