Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Diminta Tata Kuburan

politisi
Suasana pemakaman di sebuah kuburan Sidakarya, Denpasar Selatan, Kamis (19/4).

BALI TRIBUNE - Keberadaan sawah di Denpasar kini tak lagi masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini berakibat pada berkurangnya jumlah kawasan RTH di ibukota Provinsi Bali ini. Bahkan luasan RTH di Denpasar masih dibawah yang ditentukan, yakni 20 persen dari luas wilayah. Melihat kondisi tersebut, upaya untuk menambah kawasan ruang terbuka hijau mesti terus dilakukan. Salah satu  ide yang dimunculkan yakni penataan kuburan sebagai penunjang keberadaan RTH. Ide ini diungkapkan anggota Pansus XV DPRD Denpasar Hilmun Nabi, Rabu (18/4). Menurutnya, areal kuburan yang tersebar di sejumlah desa adat, perlu penanganan serius untuk menunjang luasan RTH di Denpasar. Menurutnya, dalam Ranperda RDTR yang digarap Dinas PUPR, diketahui jumlah kuburan di Denpasar cukup banyak. Untuk kuburan yang menjadi milik Umat Hindu mencapai 37 kuburan. Sedangkan kuburan untuk Muslim mencapai 9 titik. “Ini bisa ditata oleh pemerintah, bekerjasama dengan desa adat agar bisa ditanami pohon,” katanya. Penataan ini, kata dia, bisa berupa penanaman pohon di areal kuburan. Melalui penanaman pohon yang semakin banyak, maka pencemaran udara akibat adanya polusi kendaraan, bisa dikurangi. “Kuburan bisa menjadi paru-paru kota,” katanya. Di sisi lain, Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra berharap pemerintah bisa membeli lahan untuk RTH. Karena bila hanya mengandalkan keberadaan lahan milik privat, luasan RTH akan semakin kecil. “Paling tidak nanti pemerintah bisa membeli lahan untuk RTH,” ujar Suadi Putra. Seperti diketahui, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan semakin berkurang. Seperti yang terjadi di Denpasar. Terlebih, kini lahan sawah tidak lagi bisa dimasukkan ke dalam kawasan RTH. Karena Sesuai dengan Permen PU No 05/2008, sawah merupakan lahan pribadi dan tidak bisa lagi masuk sebagai kawasan RTH. Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra dalam rapat intern Pansus XV DPRD Denpasar yang membahas ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR), Senin (16/4) lalu mengatakan dalam Permen PU No 05/2008 luasan RTH perkotaan ditetapkan sebesar 20 persen. Namun demikian ternyata sawah kini tak bisa lagi dimasukkan dalam kawasan RTH karena merupakan lahan pribadi. “Kini tidak ada lagi RTH privat dan RTH publik. Semua RTH harus tanah pemerintah. Karena sawah merupakan lahan pribadi maka sawah tidak lagi masuk RTH,” ujarnya didampingi sejumlah anggota Pansus, seperti Hilmun Nabi, Kadek Agus Arya Wibawa, dan A.A.Susruta Ngurah Putra. Suadi Putra mengatakan, akibat dari perubahan tersebut, terjadi perubahan yang mendasar pula pada keberadaan RTH di Denpasar. Karena sebelumnya, sawah sangat mendukung luasan dari RTH Denpasar.  Mengingat sawah tidak lagi masuk dalam kawasan RTH maka Denpasar menjadi kekurangan kawasan RTH. “Kini kita kekurangan RTH sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tersebut, Denpasar hanyamemiliki RTH seluas 16,23 persen dari yang seharusnya 20 persen,” ujar politisi PDI-P Sidakarya ini. Melihat hal ini, pihaknya berharap ada regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Denpasar. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan, Pansus akan melakukan pertemuan minimal satu kali seminggu untuk membahas ranperda ini. Mengingat, ranperda ini harus pula bisa diselesaikan dengan cepat, agar pelanggaran RTH tidak semakin meluas. “Ini dasar kita untuk mengamankan RTH yang ada,” jelasnya. Sedangkan Susruta Ngurah Putra berharap agar lahan pemerintah,terutama yang belum terbangun untuk dijadikan RTH. Bukan hanya itu, lahan pemerintah juga dilarang untuk dikontrakkan untuk dibangun.“Biarkan lahan yang tak terpakai untuk ruang terbuka,” ujar politisi Demokrat ini.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.