Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemotongan Upah Pungut Tercium Kejaksaan

samsat
Suasana Kantor UPT Samsat Kabupaten Gianyar

Gianyar, Bali Tribune

Di tengah upaya pemberantasan praktik percaloan, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Gianyar jutsru digoyang bau tak sedap, menyusul adanya pengaduan dugaan pemotongan dana insentif pegawai pemungut pajak atau upah pungut (UP), yang dasar dan peruntukannya dinilai tidak jelas. Atas kondisi itu, Kejari Gianyar pun berjanji akan menindaklanjuti.

Dari informasi yang dihimpun Bali Tribune, Jumat (20/5), bau tak sedap itu berembus berawal dari surat pengaduan mengatasnamakan pegawai setempat, yang ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Bali, Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

Dalam suratnya, pembuat surat mengaku sebagai pegawai kelas bawah di UPT Samsat Gianyar dan mengeluhkan kebijakan pimpinan UPT setempat. Disebutkan jika di UPT Gianyar telah terjadi pemotongan upah pungut oleh Kepala UPT dengan dalih untuk operasional Gubernur Bali dan Kepala BKD Bali. Pemotongan itupun tidak tanggung-tanggung, yakni mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta untuk masing-masing pegawai menurut golongan dan jabatan.

Dalam surat itu juga diungkapkan jika Kepala UPT Samsat Gianyar itu, juga menerapkan kebijakan yang sama, saat bertugas di Kantor UPT Samsat Klungkung. Dari informasi itu, instansi pemerintahan terkait diharapkan untuk menindaklanjuti.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahadi yang dihubungi terpisah, kemarin tidak menampik adanya surat pengaduan itu. Namun, Hardian enggan menyebutkan nama pengadu dan siapa yang diadukan dalam surat itu. “Benar, kami memang menerima surat tembusan itu, melalui kantor pos. Kami tentunya akan menindaklanjutinya,” terang Hardian. 

Pemotongan UP adalah tindakan melawan hukum sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait UP, dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Insentif tersebut diberikan kepada instansi pemungut pajak dan instansi yang membantu memungut pajak. Dengan besaran tertinggi tersebut sesuai pasal 6 ditetapkan paling tinggi tiga persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran.

wartawan
redaksi
Category

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.