Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov : Pergub 80/2018 Tak Bertentangan UU

Bali Tribune/ A.A. Ngr. Oka Sutha Diana
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A. Ngr. Oka Sutha Diana dalam siaran persnya, Minggu (1/12) memberikan penjelasan mengenai penggunaan Aksara Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 
 
Dijelaskan, Aksara Bali merupakan huruf yang digunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenal huruf Latin. Bukti-bukti dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dari Lelangit, Leluhur dan Para Kawi Bali dari zaman ke zaman. 
 
Dikatakan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
"Pergub 80/2018 juga telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada 26 September 2018," kata Sutha Diana.
 
Lebih lanjut Sutha menyampaikan, Aksara Bali sebagaimana digunakan dalam Kakawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal lka dan nama Pancasila terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara. Selanjutnya, Aksara Bali merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun-temurun.
 
Ditambahkannya, Aksara Bali telah menyejahterakan kalangan pangawi (sastrawan), seniman, dan perajin melalui karya-karyanya, seperti: seni prasi, tika, dan aneka terbitan karya sastra. "Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan Aksara Suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali," jelasnya.
 
Dikatakan Sutha, untuk memuliakan Aksara Bali maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali menentukan posisi Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya di atas nama yang ditulis dengan huruf Latin. 
 
Penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya Nasional dalam kerangka Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah menyusun Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal. 
 
Sementara itu, papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan Aksara Bali tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Pengalihaksaraan huruf Latin ke dalam Aksara Bali tetap mengikuti kaidah pelafalan Bahasa Indonesia. Bahkan dalam pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya ditentukan dengan tulisan wama hitam dan latar belakang warna gradasi merah ke putih.
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Dia menegaskan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena Undang- Undang ini mengatur penggunaan Bahasa, bukan mengatur penggunaan Aksara. 
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018. Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali merupakan kesungguhan komitmen dalam memuliakan Aksara Bali. Sehingga telah mendapat sambutan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan masyarakat luas. 
 
Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, penuh semangat, dan penuh rasa bangga dalam rangka mewujudkan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

The Return of Beauty Harmony Kembalinya Pesona Seni, Budaya, dan Harmoni di Peninsula Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - The Return of Beauty Harmony, The Nusa Dua Festival (NDF) 2025 kembali digelar pada 25–26 Oktober 2025 di Peninsula Island Kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) setelah sempat terhenti akibat pandemi.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Beraksi Cepat, Tangani Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab terhadap konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu para pengguna sepeda motor Honda yang terdampak banjir. Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah Bali sejak Selasa (9/9) hingga hari ini mengakibatkan banyak kendaraan terendam dan mengalami kerusakan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Angkat Berat Klungkung Sumbang Emas

balitribune.co.id | Semarapura - Meski berjuang dengan keterbatasan fasilitas dan minim pengalaman, atlet dari cabang olahraga angkat berat yang tergabung dalam Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi) Klungkung menunjukkan performa gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025. Tim ini sukses menyumbangkan satu medali emas, tiga perak, dan satu perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Landa Klungkung, Puluhan Warga Banjar Pancingan Kusamba Dievakuasi

balitribune.co.id | Semarapura - Hujan lebat yang sempat melanda Klungkung sejak Selasa ( 9/9/25) hingga Rabu sore (10/9) menyebabkan terjadinya bencana banjir di sejumlah tempat di kawasan Klungkung, utamanya kawasan yang menjadi langganan banjir disaat hujan lebat turun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Doakan Karangasem, Semeton GMT Tirtayatra ke 5 Pura di Nusa Penida

balitribune.co.id | Amlapura - Keluarga besar Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) dipimpin langsung oleh Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan, melaksanakan kegiatan Tirta Yatra ke Pulau Nusa Penida, guna melaksanakan persembahyangan di lima pura yang ada di Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Kepung Gianyar, Bupati Sentil Pengembang Nakal

balitribune.co.id | Gianyar - Bencana hujan lebat di Bali selatan yang didominasi Banjar Luapan, juga terjadi di Gianyar. Namun pohon tumbang dan longsor juga masih mencolok di Bumi Seni. Menyikapi Banjir luapan, terutama di areal Perumahan, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyentil pengembang nakal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.