Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penahanan Tersangka Korupsi PEN Diperpanjang

Bali Tribune/Anak Agung Ngurah Jayalantara
balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap 8 tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata dalam waktu 40 hari ke depan.
 
Diperpanjangnya masa penahanan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan hingga pemberkasan sebelum diajukan pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan para tersangka korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng terhitung sejak 9 Maret 2021.
 
Para tersangka yakni Kepala Dispar Made Sudama Diana (Made SD), Sekretaris Dispar Nyoman Ayu Wiratini (Nyoman AW), Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani (Putu B), Kadek Widastra (Kadek W) selaku PPTK yang juga Kasi PPSDP, Putu Sudarsana (Putu S) selaku PPTK yang juga Kasi PP Kelembagaan Standarisasi Pariwisata.
 
kemudian Nyoman Sempiden (Nyoman S) selaku PPTK yang juga Kasi Bimbingan Masyarakat, dan I Gusti Ayu Maheri Agung (IGA MA) sebagai PPTK Explore Buleleng dan Kabid di Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Gede Gunawan (Nyoman GG). Mereka ditahan hingga 17 April 2021 di sel tahanan Polres Buleleng dan Polsek Sawan.
 
“Delapan tersangka masa penahanannya sudah diperpanjang oleh JPU selama 40 hari ke depan. Penyidik memohon perpanjangan masa penahanan para tersangka sekitar seminggu yang lalu,” ungkap Jayalantara yang juga merangkap Humas Kejari, Senin (8/3).
 
Menurut Jayalantara, penyidik masih memerlukan waktu melengkapi berkas penyeIidikan sebelum diserahkan ke JPU. Dalam jangka 20 hari ke depan, semua proses penyidikan akan rampung untuk segera disidangkan. ”Kita memerlukan tambahan waktu sebelum diserahkan ke JPU," imbuh dia.
 
Jayalantara mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan penyidik. Kali ini penyidik menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh dua orang tersangka pejabat PPTK Dispar, yakni Nyoman GG dan Putu S.
 
"Ada dua saksi yang menguntungkan tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi itu diajukan dua tersangka untuk meringankan,"ucapnya.
 
Selain itu penyidik juga kembali menerima pengembalian dana yang diduga hasil penyelewengan oleh pegawai di lingkungan Dispar Buleleng dan penyedia jasa travel. Dana yang diserahkan kepada penyidik senilai Rp3,25 juta. Sementara dari pihak travel mengembalikan sebesar Rp 51 juta.
 
"Dari dua penyedia jasa travel yang menjadi rekanan dalam kegiatan Buleleng Explore tersisa satu yang belum melakukan pengembalian dana," tandasnya.
wartawan
Chairil Anwar
Category

Jaya Negara Pimpin Apel HUT ke-81 RI, Ajak Warga Denpasar Perkuat Gotong Royong

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan Apel Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kota Denpasar, Senin (17/8/2026), di Lapangan Lumintang, Denpasar. 

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memimpin langsung rangkaian peringatan hari kemerdekaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Maknai Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Apel bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81 di Kabupaten Karangasem, berlangsung khidmat pada Senin (17/8/2026), dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Apel bendera diawali dengan kedatangan ratusan anggota pasukan pelacaran rute perjuangan pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Lapangan Tanah Aron, serta membacakan surat sakti pahlawan I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

237 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Pengurangan Masa Pidana

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sebanyak 237 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum dalam upacara yang berlangsung di Aula Nusantara, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.