Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencabul Turis China Divonis Tinggi

Bali Tribune/ M Toha terdakwa pencabulan turis China.
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa Muhamad Toha (28), pelaku pencabulan warga negara asing asal China berinisial ZN (20), diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Pria yang bekerja sebagai pemandu Jetski ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Heriyanti. 
 
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yakni 5 tahun penjara. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, mejelis hakim menyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Serta,  diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan amar putusannya. 
 
Mendengar putusan majelis hakim ini, raut wajah Toha langsung pucat. Sebelumnya, dia bersama penasihat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar sempat mengajukan pembelaan tertulis agar hukumannya dapat diringankan dari tuntutan JPU. Namun apa daya, ternyata hakim punya pandangan berbeda dengan JPU.
 
Toha pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Dia (terdakwa) masih pikir-pikir untuk menerima atau banding karena sudah minta keringan tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Aji seusai sidang. Jika pihak terdakwa masih bimbang, JPU Yunita langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. 
 
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika korban dan ibunya LX bersama temannya HY mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air tepatnya di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. 
 
Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan pemandu masing-masing satu.
 
Kala itu, korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di belakang sembari memangang stang jetski. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
 
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
 
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan Serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.