Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencabul Turis China Divonis Tinggi

Bali Tribune/ M Toha terdakwa pencabulan turis China.
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa Muhamad Toha (28), pelaku pencabulan warga negara asing asal China berinisial ZN (20), diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Pria yang bekerja sebagai pemandu Jetski ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Heriyanti. 
 
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yakni 5 tahun penjara. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, mejelis hakim menyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Serta,  diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan amar putusannya. 
 
Mendengar putusan majelis hakim ini, raut wajah Toha langsung pucat. Sebelumnya, dia bersama penasihat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar sempat mengajukan pembelaan tertulis agar hukumannya dapat diringankan dari tuntutan JPU. Namun apa daya, ternyata hakim punya pandangan berbeda dengan JPU.
 
Toha pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Dia (terdakwa) masih pikir-pikir untuk menerima atau banding karena sudah minta keringan tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Aji seusai sidang. Jika pihak terdakwa masih bimbang, JPU Yunita langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. 
 
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika korban dan ibunya LX bersama temannya HY mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air tepatnya di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. 
 
Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan pemandu masing-masing satu.
 
Kala itu, korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di belakang sembari memangang stang jetski. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
 
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
 
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan Serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadispar Bali Berharap 7 Juta Kunjungan Wisman Sepanjang Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya berharap kunjungan wisatawan asing ke Bali hingga akhir tahun 2025 sebanyak 7 juta kunjungan. Ia menyebutkan, jumlah wisatawan mancanegara atau wisman ke Pulau Dewata pada Januari hingga November 2025 tercatat sudah mencapai 6,4 juta wisman. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan sepanjang tahun 2024 lalu tercatat 6,3 juta wisman.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Mau Bundir, Siswi SMP Dievakuasi dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang siswi SMP berinisial NKS (14) ditemukan bengong di bawah Jembatan Tukad Ngongkong, Kecamatan Petang, Badung, pada Selasa (15/12). Siswi asal Desa Belok Sidan itu diduga tengah melakukan upaya percobaan bunuh diri (Bundir) setelah hilang sejak Senin (14/12). Namun, berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dari bawah jembatan keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sarasehan PRABU Catur Muka Dibuka Wali Kota Denpasar, Dihadiri Bupati Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka di bawah kepengurusan baru, terus mematangkan agenda kegiatan organisasi ke depan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggelar audiensi dengan Bupati Buleleng,  Selasa (16/12) di ruang kerjanya.

Baca Selengkapnya icon click

HARRIS & POP! Kuta Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Bencana ke Sumatra

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta Bali dan POP! Hotel Kuta Beach bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana banjir, Selasa (16/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.