Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencabul Turis China Divonis Tinggi

Bali Tribune/ M Toha terdakwa pencabulan turis China.
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa Muhamad Toha (28), pelaku pencabulan warga negara asing asal China berinisial ZN (20), diganjar hukuman tinggi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/8). Pria yang bekerja sebagai pemandu Jetski ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Heriyanti. 
 
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW yakni 5 tahun penjara. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, mejelis hakim menyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Serta,  diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Heriyanti saat membacakan amar putusannya. 
 
Mendengar putusan majelis hakim ini, raut wajah Toha langsung pucat. Sebelumnya, dia bersama penasihat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar sempat mengajukan pembelaan tertulis agar hukumannya dapat diringankan dari tuntutan JPU. Namun apa daya, ternyata hakim punya pandangan berbeda dengan JPU.
 
Toha pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Dia (terdakwa) masih pikir-pikir untuk menerima atau banding karena sudah minta keringan tapi majelis hakim berpendapat lain," kata Aji seusai sidang. Jika pihak terdakwa masih bimbang, JPU Yunita langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut. 
 
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika korban dan ibunya LX bersama temannya HY mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air tepatnya di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. 
 
Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan pemandu masing-masing satu.
 
Kala itu, korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di belakang sembari memangang stang jetski. Keduanya pun berkendara mengelilingi laut Tanjung Benoa.
 
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
 
Tak bersalang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan Serangan). "Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melanyani hawa nafsu besarnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Maknai Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Apel bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 81 di Kabupaten Karangasem, berlangsung khidmat pada Senin (17/8/2026), dimana bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Apel bendera diawali dengan kedatangan ratusan anggota pasukan pelacaran rute perjuangan pahlawan I Gusti Ngurah Rai di Lapangan Tanah Aron, serta membacakan surat sakti pahlawan I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

237 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Pengurangan Masa Pidana

balitribune.co.id I Singaraja - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Sebanyak 237 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum dalam upacara yang berlangsung di Aula Nusantara, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click

PLTU Celukan Bawang Siap Dukung Ketahanan Energi Listrik Bali

 

balitribune.co.id I Singaraja - Upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemandirian energi mendapat dukungan dari PLTU Celukan Bawang. Pembangkit yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut memastikan kesiapan operasionalnya untuk turut menjaga keandalan pasokan listrik di Pulau Dewata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.