Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Pistol Kapolsek Negara Mulai Diadili

Bali Tribune/ I Wayan Soma alias Yeremia (kanan) di PN Denpasar, Kamis kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Soma alias Yeremia (45), yang nekat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret, mulai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (31/10). Revidisis kasus pencurian motor ini diancam 5 tahun penjara. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menuturkan bahwa aksi nekat yang dilakukan pria asal Klungkung itu pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. 
 
"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 buah kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret," sebut Jaksa Cok Intan.
 
Mulanya, terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembayang. Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil. Dia kemudian melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.
 
Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.
 
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat sepucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya dibuang ke sungai.
 
Lalu, terdakwa menuju pasar Kreneng dan setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru. Mereka pun bersepakat untuk ketemuan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk Senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
 "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada  keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur.
 
 "Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri," kata Jaksa Cok Intan. 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara  maksimal selama 5 tahun.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Bangli Gelar Upakara Tumpek Uye, Tegaskan Komitmen Pelestarian Alam dan Satwa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan Upakara Tumpek Uye untuk mengimplementasikan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi demi mewujudkan Bali Era Baru. Ritual sakral tersebut dipusatkan di Pura Dalem Prajapati, Desa Adat Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia turut memeriahkan dengan beragam aktivitas apresiasi bersama konsumen. Kegiatan memanjakan konsumen ini akan berlangsung hingga akhir September dengan melibatkan ribuan pelanggan melalui aktivitas seru yang dapat memberikan pengalaman yang berkesan dan personal.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 di GraPARI Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Telkomsel mengusung semangat “Sepenuh Hati, Memahami” sebagai bagian dari komitmen “Melayani Sepenuh Hati”. Melalui momentum ini, Telkomsel Regional Bali Nusra menghadirkan rangkaian interaksi dan apresiasi bagi pelanggan di GraPARI Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.