Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Pistol Kapolsek Negara Mulai Diadili

Bali Tribune/ I Wayan Soma alias Yeremia (kanan) di PN Denpasar, Kamis kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Soma alias Yeremia (45), yang nekat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret, mulai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (31/10). Revidisis kasus pencurian motor ini diancam 5 tahun penjara. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menuturkan bahwa aksi nekat yang dilakukan pria asal Klungkung itu pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. 
 
"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 buah kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret," sebut Jaksa Cok Intan.
 
Mulanya, terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembayang. Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil. Dia kemudian melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.
 
Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.
 
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat sepucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya dibuang ke sungai.
 
Lalu, terdakwa menuju pasar Kreneng dan setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru. Mereka pun bersepakat untuk ketemuan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk Senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
 "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada  keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur.
 
 "Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri," kata Jaksa Cok Intan. 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara  maksimal selama 5 tahun.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.