Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Sapi Bali Ternyata Sopir dan Kenek Truk

Bali Tribune/Pelaku pencurian puluhan ekor sapi di sejumlah wilayah di Bali diamankan di Polres Jembrana.
balitribune.co.id | Negara - Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di sejumlah wilayah di Bali dengan mengamankan seorang sopir dan kenek truk lintas Jawa-Lombok. Selain kedua tersangka itu, jajaran Satreskrim Polres Jembrana juga mengamankan seorang penadah puluhan ekor sapi Bali curian.
 
Pengungkapan kasus pencurian sapi yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Bali ini berawal dari ditangkapnya seorang pelaku pembobolan muatan truk di pinggir jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, Sabtu (21/12) silam.
 
Setelah ditangkapnya pelaku bernama Nurul Hadi (37) asal RT 001/RW 002 Desa Bugeman, Situbondo, Jawa Timur oleh warga Desa Pengeragoan, jajaran Satrekrim Polres Jembrana melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
 
Upaya tersebut tidak sia-sia karena pelaku lain bernama Miftahul Fauzi alias Bajil (36) warga Desa Kembangan, Kecamatan Kapongan, Situbodo, Jatim akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Desa Perancak, Jembrana.
 
Pengembangan kasus pencurian muatan pakan ternak tersebut, pelaku yang merupakan awak truk pengangkut sembako lintas Jawa-Lombok ini juga mengaku melakukan pencurian ternak sapi. Pelaku menyasar ternak sapi yang digembala di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk dan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar.
 
Pelaku melakukan aksinya sejak setahun terkahir. Di wilayah Jembrana ada 8 TKP yakni dua TKP di Desa Pengeragoan, 2 TKP di Pangyangan, 1 TKP di Dauhwaru, 2 TKP di Banyubiru dan 1 TKP di Melaya. Sedangkan di luar Jembrana tersebar di tiga kabupaten yakni  2 TKP di Klungkung,  2 TKP di Tabanan, dan 2 TKP di Gianyar.
 
Pelaku beraksi saat muatan truknya kosong ketika kembali dari Lombok. Pelaku mengaku setiap beraksi mengambil seluruh sapi yang ada di TKP. Total ada 36 ekor sapi yang berhasil dicuri dan diselundupkan ke Jawa yakni 23 ekor sapi di wilayah Jembrana dan 13 ekor sapi di luar wilayah Jembrana.
 
Agar bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, pelaku mengelabui petugas dengan menyeberangan ke Jawa pada tengah malam hingga dini hari dengan menutup bak truk menggunakan terpal. Pelaku menjual sapi Bali hasil curiannya ke seorang penadah di Situbondo.
 
Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan penadah sapi curian bernama Marko di Situbondo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubhisi Colt Disel, 1 truk Hino Ranger,  5 karung pakan ternak dan puluhan kroncongan sapi.
 
Kapores Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita mengatakan total kerugian dari kasus pencurian ternak sapi di wilayah Jembrana saja mencapai Rp 53 juta.
 
Kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.