Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Tapel Barong Pura Dalem Pingit, Ditangkap

Tersangka Made Arimbawa, pelaku pencurian yang beraksi di Pura Dalem Pingit, Desa Yangapi, Bangli saat digelandang jajaran Kepolisian Sektor Tembuku, Rabu (6/4) kemarin.

Bangli, Bali Tribune

Jajaran Polsek Tembuku dan Polres Bangli berhasil mengungkap pelaku pencurian Tapel (topeng,red) Barong serta seperangkap gamelan yang ada di  Pura Dalem Pingit, Desa Yangapi, Tembuku. Pelaku tidak lain warga desa setempat asal Br.Metra Tengah,Made Arimbawa.

Dikonfirmasi Bali Tribune,Rabu (6/4) kemarin, Kapolsek Tembuku AKP Made Adi Suryawan membenarkan perihal penangkapan dimaksud. “Pelaku kita tangkap di rumahnya. Kita sempat kesulitan mendapatkan barang bukti, karena Tapel Barong telah dibakar sementara beberapa perlengkapan gamelan dibuang ke bendungan di wilayah Peninjoan,"kata Kapolsek Suryawan didampingi KBO Reskrim Polres Bangli Iptu Ketut Purnawan.

Lebih jauh Kapolsek Suryawan menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ditemukannya sisa pembakaran tempat tirta dan tali pegangan cengceng di tegalan milik pelaku.

Berdasarkan temuan tersebut ungkap Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Dan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah perangkat gamelan yang dicuri dari Pura Dalem Pingit.“Saat itu pelaku berdalih kalau gamelan itu adalah pinjaman,”ucapnya.

Lanjut dikatakannya, guna kepentingan penyelidikan, pihaknya menyita Cengceng yang disita dari rumah tersangka, untuk selanjutnya ditunjukan kepada warga pengempon Pura Dalem Pingit.

Terkait motif pencurian, Kapolsek Suryawan menyebutkan, aksi yang dilakukan pelaku didasarkan atas rasa kesal dan sakit hati. Pasalnya, sebelum disusung oleh pengempon Pura Dalem Pingit, Barong Bangkal dimaksud merupakan kepunyaan sekaa.

Mengingat kebutuhan biaya perawatan barong relatif tinggi, oleh sekeha barong tersebut kemudian dihaturkan ke pura. Kala itu, pemangku Pura Dalem Pingit adalah ayah pelaku. Berselang tak lama, posisi Pemangku Pura Dalem beralih ke oarng lain. “Diduga, hal ini yang melatari pelaku sehingga nekad melakukan pencurian,”pungkas Kapolsek Suryawan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.