Semarapura, Bali Tribune
Tersangka pencurian pemberatan yang meresahkan warga Jalan Srikandi Simpang Klod/Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Klungkung. Tersangka tersebut bernama Rudi Wirawan, alias Didi alias Rudi, Selasa (14/6).
Waka Polres Klungkung Kompol. Nengah Sadiarta SH.SiK. didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno SH, mengatakan tersangka Rudi Wirawan, alias Didi alias Rudi melakukan pencurian ayam aduan berulang kali, disuatu tempat, pada saat malam hari.
Tersangka Rudi Wirawan alias Didi alias Rudi berhasil ditangkap ditempat Kosnya di Jalan Srikandi IV, simpang Klod/Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, tampa perlawanan.
Kronologis Kejadian Pencurian pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka Rudi Wirawan aliad Didi alias Rudi, Rabu (4/5) sekitar pukul 06.30 wita terjadi pencurian ayam aduan di jalan Baladewa 1, Lingkungan Mergan, Kelurahan Simpang Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, kemudian oleh Satuan Reserse Polres Klungkung lakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut. Rabu (8/6) mengetahui pelaku pencurian tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rudi Wirawan alias Didi alias Rudi di tempat kosnya di jalan Srikandi IV, Klungkung.
Tersangka Rudi Irawan alias Didi alias Rudi mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali di tiga tempat kejadian perkara, yaitu di Jalan Baladewa 1 sebanyak 8 kali dengan mengambil 13 ekor ayam (kerugian sekitar Rp 6.850.000). Kemudian di jalan Srikandi IV sebanyak 1 kali dengan mengambil 1 ekor burung punglor (kerugian sekitar 1.500.000). Terakhir di jalan Srikandi IV B dengan mencuri dua tandan pisang (kerugian berkisar Rp 500.000). Dari hasil penjualan Ayam, Burung dan Pisang tersebut oleh tersangka kemudian dibelikan kompor, tabung gas dan wajan. Kini tersangka dan barang buktinya masih diamankan di Mapolres Klungkung uintuk penyidikan lebih lanjut.