Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapatan Daerah dari Pajak Reklame Naik 3.000 Persen

Bali Tribune/ PENERTIBAN - Petugas Satpol PP melakukan penertiban raklame di wilayah Kecamatan Susut.



balitribune.co.id | Bangli - Pendapatan daerah dari pajak reklame melampaui target. Bahkan target hingga bulan Maret sampai 3.000 persen. Tidak hanya itu pajak rumah makan dan sejenis juga lampaui target.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKPAD Bangli Dewa Meranggi Adnyana, Kamis (12/5/2022). Menurutnya, ada beberapa sumber pendapatan yang dikelola baik penerimaan pajak maupun retribusi. Menurut Dewa Meranggi dari target yang telah ditetapkan yang realisasi sudah terlampui yakni iklan reklame kain. Target yang ditetapkan sebesar Rp 11.550.000, sedangkan realisasi sudah di angka Rp 354 juta lebih. "Bila dipersentasekan realisasi capai 3.067 persen. Pendapatan dari pajak reklame ini naik signifikan," ujarnya.

Capaian ini tidak lepas jalinan kerjasama dengan Satpol PP Bangli. Kata Sekretaris asal Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan Bangli ini, mengungkapkan Satpol PP ikut mengawasi pemasangan reklame. "Kami kerjasama dengan Satpol PP untuk mengawasi reklama yang sudah jatuh tempo, termasuk juga yang belum berijin," tegas Dewa Meranggi

Pengawasan yang dilakukan dengan optimal berdampak pada ketertiban dalam membayar pajak. Selain pajak reklame kain, ada juga reklmae papan atau bilboard yang realisasi sudah 99 persen. Target setahun Rp 55 juta dan kini realisasi Rp 54 juta lebih. Sedangkan untuk reklame selebaran pendapatan nihil.

Dewa Meranggi mengatakan potensi pendapatan lainnya pajak rumah makan yang sudah terealisasi 260 persen. "Rumah makan dan lainya dipasang target Rp 165 juta sedangkan realisasi Rp 429 Juta," bebernya.

Disinggung pajak hotel dan restoran, kata Dewa Meranggi pajak hotel masih tergolong kecil. Kondisi ini karena tingkat hunian yang masih sedikit. Dari target Rp 220 juta yang terealisasi Rp 66 juta. Sedangkan untuk restoran target Rp 1,4 miliar dan sudah terealisasi Rp 712 juta. “Kami optimis target yang ditetapkan dapat terealisasi dan untuk mengejar target, kami terus lakukan pengawasan,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.