Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penembak Rumah Anggota DPRD Badung Ditangkap di Gianyar

Bali Tribune / RILIS - pelaku penembakan rumah anggota DPRD Kabupaten Badung, I Komang Arya Pangestu, Senin (19/8)

balitribune.co.id | MangupuraKerja keras anggota Polres Badung membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan rumah anggota DPRD Kabupaten Badung, I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26) kurang dari 24 jam. Motifnya pun terkuak. Pelaku memang berniat untuk menghabisi korban I Putu Oka Pratama alias Yudik (42).

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan, kasus ini berawal  dari masalah pribadi antara Arya Pangestu dengan korban. Pelaku sakit hati karena merasa difitnah dan dicemarkan namanya berkaitan dengan kasus ITE yang hendak dilaporkan oleh Yudik. Jadi korban melaporkan seseorang inisial B atas tindakan ITE karena suatu postingan di Facebook. Namun polisi masih menyelidiki terkait apa masalah ITE itu.

"Pelaku merasa difitnah disebut yang mengompori atau memberi saran korban untuk membuat laporan, tapi laporan belum terjadi," ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (19/8).

Teguh hanya memastikan bahwa tidak ada permasalahan politik dalam kasus ini. Maka, Arya merencanakan percobaan pembunuhan dengan menyiapkan senjata airsoft gun laras panjang pada Sabtu (17/8) sore. Senjata tersebut dipinjam dari teman berinisial SMW. Tetapi pelaku tidak mengatakan bahwa senapan akan digunakan untuk menyakiti seseorang. Hari itu juga, pria yang bekerja sebagai petani itu mencari Yudik yang kebetulan sedang berada di rumah Nyoman Artawa di kawasan Banjar Senapan, Desa Carangsari, Petang, Badung.

"Korban ini tinggal di dekat rumah Pak Noman Artawa, bisa dibilang punya hubungan kerabat," terangnya.

Ketika Arya melihat sasarannya hendak keluar dari pintu belakang rumah Anggota DPRD Badung itu, dia langsung menodongkan senapan ke arah Yudik dari jarak dua meter. Korban yang menyadari hal itu spontan menutup pintu bersamaan dengan pelaku yang melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Sehingga Yudik bisa terhindar dari maut atau luka apapun. Lesatan peluru itu menembus daun pintu yang menyebabkan dua lubang dan satu tembakan lagi mengarah ke atas. Arya yang gagal mengeksekusi sasarannya, lantas kabur. Sedangkan korban berteriak bahwa ada penembakan, setelah itu melapor polisi. Setelah melakukan aksinya pelaku kabur dan bersembunyi, dia juga menitipkan senjata di tempat kerjanya. Polisi pun melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta mencari keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

"Pokisi memperoleh keterangan dari korban bahwa yang melakukan penembakan tersebut adalah Mang Yo, dari Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang. Selanjutnya petugas mengejar pria itu yang terlacak berada di Batubulan, Gianyar. Anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah kakaknya pada Minggu (18/8) pukul 15.00 WITA," urai Teguh.

Polisi juga menyita satu pucuk senapan laras panjang jenis Airsoft Gun Merk Predator warna hitam, sebuah daun pintu dari seng yang berisi lubang bekas tembakan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dikendarai menuju TKP. Atas perbuatannya, Arya alias Mang Yo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia disangkakan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana atau Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 AYAT (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 (AYAT1) KUHP. Arya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Disinggung mengenai kepemilikan senjata dan izinnya, Teguh menjelaskan air softgun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022 terkait perizinan pengawasan dan pengendalian senjata api kepolisian dan peralatannya lainnya. Bahwa yang dikategorikan senjata perlu izin adalah air softgun dengan ukuran peluru lima mili meter. Sedangkan, air softgun yang dipakai pelaku atau dimiliki oleh temannya berukuran 4,5 milimeter. Sehingga tidak perlu izin.

"Sehingga, tidak kami kenakan undang-undang darurat senjata terhadap yang bersangkutan ataupun temannya. Senjata ini dibeli secara online oleh teman pelaku dipakai untuk berburu tupai," bebernya.

wartawan
Ray
Category

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.