Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerbangan Internasional Nihil, Anak Dibawah 12 Tahun dari Luar Negeri Diizinkan Masuk ke Bali

Bali Tribune / SIAP MELAYANI - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai siap melayani penerbangan internasional.

balitribune.co.id | KutaKendati pariwisata Bali akan dibuka untuk menerima kunjungan wisatawan asing melalui penerbangan langsung pada 14 Oktober 2021, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menyatakan hingga saat ini belum ada maskapai yang melakukan penerbangan langsung ke Bali dari luar negeri. 

Direktur Operasi Angkasa Pura I, Wendo Asrul Rose mengatakan meskipun penerbangan dari internasional masih nihil pada 14 Oktober ini, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai siap melayani penerbangan internasional. Berbagai persiapan telah dilakukan pihak pengelola beserta stakeholder di bandara setempat. Salah satunya telah beberapa kali menggelar simulasi menyambut kedatangan penumpang dari luar negeri. 

Ia berharap pelaksanaan pelayanan penerbangan internasional dari/ke Bali dapat konsisten dan berjalan baik. "Hingga saat ini belum ada maskapai dari luar negeri yang akan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 14 Oktober," ucapnya. 

Namun Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah memiliki penerbangan internasional berjadwal untuk musim dingin atau Winter 2021. Ia memperkirakan pihak maskapai masih perlu waktu untuk melakukan sosialisasi terhadap calon wisatawan bahwa penerbangan langsung ke Bali akan dibuka. Pihaknya yakin dalam waktu dekat akan ada pesawat carter dari luar negeri yang akan membawa sejumlah wisatawan asing ke Pulau Dewata. 

Warga negara asing (WNA) usia dibawah 12 tahun diizinkan ke Bali bersama orangtuanya. Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan salah satu syarat bagi WNA yang datang ke Indonesia adalah sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Namun bagi WNA yang berusia dibawah 12 tahun, datang ke Bali bersama orangtuanya dikecualikan dari persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Hal ini menyesuaikan prosedur kesehatan, dimana anak berusia kurang dari 12 tahun belum dapat menerima vaksin Covid-19.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Jefri H. Sitorus mengatakan, mengikuti standar operasional prosedur (SOP) kedatangan wisatawan asing melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, aturan bagi pelaku perjalanan internasional anak-anak sudah disimulasikan. 

Menurutnya, melalui petunjuk teknis tentang ketentuan yang harus dilaksanakan oleh petugas guna memberikan arahan kepada para pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia khususnya Bali di masa pandemi Covid-19, diharapkan dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 di sektor pariwisata serta untuk menangkal masuknya varian baru Covid-19.

wartawan
YUE

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.