Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023 Resmi Dibuka, Simak Syaratnya

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (25/1) menyampaikan berita bahagia bagi putra putri terbaik bangsa, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka penerimaan untuk menjadi anggota Perwira Polri. Kali ini direkrut dari jalur sarjana, yaitu Sekolah Inspektuk Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2023.
 
Dikatakan, SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk dibentuk menjadi seorang perwira pertama (Pama) yang memiliki spesifikasi ilmu tertentu pada Polri.
 
Pendaftaran SIPSS tersebut secara online melalui website https://penerimaan.polri.go.id, mulai tanggal 24 sampai dengan 29 Januari 2023. Untuk calon peserta dari Provinsi Bali dapat melakukan verifikasi di Biro SDM Polda Bali”
 
Adapun posisi yang dibutuhkan dalam penerimaan SIPSS Ta. 2023 Kali ini, yaitu dokter spesialis anestesi, anak, kandungan, bedah, patologi klinik, penyakit dalam dan forensik.
 
Kemudian, untuk Strata-2 (S2) diantaranya adalah Keperawatan, Teknik Elektro (data engineering), Psikologi (profesi). S1 Kedokteran Umum, Gigi, Keperawatan dan (profesi), S1 Farmasi (profesi apoteker).
 
S1 Biologi, Fisika, Kimia, Teknik Informatika dan Sistem Informasi (programming, jaringan), Teknik Metalurgi, Teknik Industri, Ilmu Komunikasi (jurnalistik, public relation).
 
S1 Psikologi, Arsitektur, Hubungan Internasional, Sastra Prancis, Bahasa Prancis, Indonesia, Arab, Korea, Jepang, Akuntansi, Statistika, dan Ilmu Administrasi Negara.
 
Kami tegaskan penerimaan Polri sudah sangat Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), jadi kami minta jangan ada lagi yang coba-coba untuk menitipkan diri kepada calo atau oknum-oknum yang menjanjikan bisa meloloskan jadi anggota Polri. Karena ini penerimaan Polri sudah transfaran dan murni hanya kemampuan para calon perseta SIPSS yang dapat menentukan kelulusannya menjadi anggota Polri, tegas Kabid Humas.
 
Kombes Satake juga menyampaikan agar putra putri terbaik bangsa khususnya Bali, jangan lewatkan kesempatan ini mari daftarkan diri anda untuk bergabung menjadi anggota Polri, tutupnya.
wartawan
RAY
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.