Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan Tersangka Janggal, Polda Bali Digugat Praperadilan

Bali Tribune/ Andreas Nainggolan
Balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dipraperadilankan atas penetapan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Putu Candrawati yang merupakan mantan Manager Accounting di PT Graha Insan Surya (GIS).
 
Hal ini dilakukan lantaran Putu Candrawati diwakili kuasa hukumnya Hotmaruli P Andreas Nainggolan dkk mengklaim penetapan tersangka itu banyak kejanggalan.
 
Persidangan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Andreas, dipimpin hakim Heriyanti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam permohonannya, Andreas meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010.
 
Dalam perkara ini, Putu Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Andreas dalam permohonannya.
 
Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim Heriyanti menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali pada hari ini, Selasa (7/7).
 
Kasus ini berawal dari laporan manager HRD GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting.
 
Disebutkan, dalam laporan tersebut kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung ini berubah-ubah. Dari awalnya, Rp 4 miliar, Rp 8 miliar hingga Rp 11 miliar. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.
 
Disebutkan, uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Nah, uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan.
 
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho yang sempat dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka didasarkan alat bukti yang cukup. Ditegaskan, dalam tindak pidana penipuan ini, PT GIS mengalami kerugian Rp 12 miliar.
 
Sementara itu, Andreas Nainggolan menilai banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, terutama penerapan Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipakai penyidik untuk menjerat kliennya.
 
"Klien kami menggelapkan uang pajak PPN, bukan uang perusahaan. Tetapi dipakai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara tidak ada SK pengangkatan dari perusahaan untuk klien kami menjadi manager accounting," ungkapnya.
 
Dalam permohonannya, Andreas meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan; S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus, tertanggal 16 Januari 2020.
 
Putu Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andreas.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Ramadhan, Wabup Bagus Alit Sucipta Pastikan Stok Pangan Aman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Rapat Koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Badung di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (5/3/2026). Pertemuan ini fokus pada evaluasi perkembangan inflasi serta perumusan langkah taktis pengendalian harga komoditas pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Tertahan di Arab Saudi, Satu Keluarga Asal Jembrana Akhirnya Pulang dengan Selamat

balitribune.co.id I Negara - Memanasnya konflik di  Timur Tengah yang melibatkan Israel, Iran, dan Amerika Serikat dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pembelajaran Berbasis Teknologi, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan 18 Unit Laptop

balitribune.co.id I Semarapura -  Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Ketut Sujana dan Anggota DPRD Klungkung dapil Banjarangkan I Wayan Widiana menyerahkan bantuan sarana belajar kepada sejumlah sekolah di Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Angin Ribut, Sejumlah Bangunan Porakporanda

balitribune.co.id I Gianyar - Suara gemuruh angin ribut membuat warga Gianyar terbangun cemas, Kamis (5/3/2026) dinihari. Angin yang berhembus kencang selama 40 menit itu disusul hujan dan menimbulkan pohon bertumbangan serta kerusakan sejumlah bangunan. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Korve Aksi Bersih Sampah di Pantai Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa mengikuti Korve Aksi Bersih sampah di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan wood Chipper oleh Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Kepada Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.