Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan Tersangka Janggal, Polda Bali Digugat Praperadilan

Bali Tribune/ Andreas Nainggolan
Balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dipraperadilankan atas penetapan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Putu Candrawati yang merupakan mantan Manager Accounting di PT Graha Insan Surya (GIS).
 
Hal ini dilakukan lantaran Putu Candrawati diwakili kuasa hukumnya Hotmaruli P Andreas Nainggolan dkk mengklaim penetapan tersangka itu banyak kejanggalan.
 
Persidangan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon, Andreas, dipimpin hakim Heriyanti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam permohonannya, Andreas meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan nomor S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus tertanggal 16 Januari 2010.
 
Dalam perkara ini, Putu Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Andreas dalam permohonannya.
 
Setelah pembacaan permohonan dari pemohon, hakim Heriyanti menjadwalkan pembacaan tanggapan dari termohon Dit Reskrimsus yang diwakili Tim Bidkum Polda Bali pada hari ini, Selasa (7/7).
 
Kasus ini berawal dari laporan manager HRD GIS ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting.
 
Disebutkan, dalam laporan tersebut kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung ini berubah-ubah. Dari awalnya, Rp 4 miliar, Rp 8 miliar hingga Rp 11 miliar. Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.
 
Disebutkan, uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS. Nah, uang itulah selama ini yang digelapkan tersangka dan bukan uang perusahaan.
 
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Yuliar Kus Nugroho yang sempat dihubungi beberapa waktu lalu menegaskan penetapan Putu Candrawati sebagai tersangka didasarkan alat bukti yang cukup. Ditegaskan, dalam tindak pidana penipuan ini, PT GIS mengalami kerugian Rp 12 miliar.
 
Sementara itu, Andreas Nainggolan menilai banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya itu, terutama penerapan Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipakai penyidik untuk menjerat kliennya.
 
"Klien kami menggelapkan uang pajak PPN, bukan uang perusahaan. Tetapi dipakai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara tidak ada SK pengangkatan dari perusahaan untuk klien kami menjadi manager accounting," ungkapnya.
 
Dalam permohonannya, Andreas meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka Putu Candrawati dengan nomor Surat Perintah Penyidikan; S.Tap/1/I/202/Dit Reskrimsus, tertanggal 16 Januari 2020.
 
Putu Candrawati dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan sub Pasal 372 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (Dit Reskrimsus Polda Bali) terhadap pemohon (Putu Candrawati) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andreas.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polsek Padang Bai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

balitribune.co.id I Amlapura - Jajaran Polsek Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung dari Lombok ke Bali. Ribuan ekor burung pun berhasil diamankan sebelum kemudian dilepas liarkan ke alam bebas setelah dilakukan pendataaan dan proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.