Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengaduan ke OJK, Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan

pengaduan OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan aspek layangan konsumen Indutri Jasa Keuangan melalui pelayanan penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Pada triwulan pertama 2025, OJK Provinsi Bali telah menerima 152 permintaan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah pengaduan tersebut, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri financial technology, 28 dari perusahaan pembiayaan, 2 dari perusahaan asuransi, serta 2 dari pasar modal. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 108 pengaduan telah selesai, 9 pengaduan menunggu tanggapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.

Adapun mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat terkait PUJK, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:

1.     Internal Dispute Resolution (IDR).

a.    Konsumen dapat melakukan pengaduan langsung ke kantor PUJK atau melalui kanal-kanal pengaduan resmi dari PUJK.

b.   Menyampaikan pengaduan melalui APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. Pengaduan ini akan diteruskan langsung ke PUJK untuk diselesaikan dalam 

10 hari kerja yang dapat diperpanjang 10 hari kerja berikutnya. Hasil dari tindak lanjut tersebut disampaikan oleh PUJK melalui APPK, dan konsumen dapat menerima/menolak/mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut. Jika konsumen keberatan maka dapat diajukan kembali hanya satu kali kepada PUJK.   

2.     External Dispute Resolution (EDR),

Jika konsumen menolak tanggapan/usulan penyelesaian yang disampaikan oleh PUJK, maka dapat memilih untuk menyelesaikan pengaduan tersebut melalui pihak ketiga salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau dapat juga langsung melalui proses peradilan.

Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimmingcyber crime).

Aturan Penagihan

POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan yang dilakukan oleh PUJK di bawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara:

a.     tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

b.     tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c.     tidak menagih kepada pihak selain konsumen;

d.     tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e.     di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen;

f.      hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian

dengan konsumen; dan/atau

g.     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menghindari timbulnya biaya denda akibat keterlambatan pembayaran dan penagihan baik langsung maupun melalui telepon, konsumen dan masyarakat dihimbau agar selalu memenuhi kewajibannya dengan tepat jumlah dan tepat waktu.

Waspada Kejahatan Keuangan Digital

Berikut tips agar terhindar dari kejahatan keuangan digital, yaitu:

a.     amankan PIN dan Password;

b.     jaga kerahasiaan OTP;

c.     jaga privasi transaksi saat di ruang publik;

d.     aktifkan notifikasi dan periksa Riwayat transaksi;

e.     jangan klik link sembarangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Satgas Pasti melalui laman https://sipasti.ojk.go.id, serta jika terjadi kejahatan keuangan ilegal agar melaporkannya kepada IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

Bupati Bangli Resmikan Sentra IKM Bambu

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar hadiri upacara Pemelaspasan dan Peresmian Gedung Sentra IKM Bambu yang berlokasi di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut Bangli pada Sabtu (12/4). Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli sekaligus Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Amerika Ngamuk, Rusak Fasilitas Medis Medika Klinik Pratama

balitribune.co.id | Denpasar - Pasien di Nusa Medika Klinik Pratama Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Sabtu (12/4) jam 05.00 Wita dibuat panik oleh aksi seorang bule asal Amerika Serikat berinisial Mc M yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik. Beruntung tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel dan Tabur Bunga Peringati Serangan Umum Kota Denpasar ke-79

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan peristiwa heroik Serangan Umum Kota Denpasar ke-79 dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan pelaksanaan apel dan tabur bunga di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (11/4).

Baca Selengkapnya icon click

Mengukur Kompetensi Siswa, Astra Motor Bali Jadi Penguji Eksternal UKK

balitribune.co.id | Semarapura – Sebagai upaya mencetak lulusan SMK yang siap kerja, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Satu Hati Education Program (SHEP). Pada bulan Maret lalu, Astra Motor Bali turut serta dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) di SMK Negeri 1 Klungkung dengan menjadi penguji eksternal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hibah Parpol Segera Cair, Terbesar PDI Perjuangan Dapat Rp1,3 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja – Nampaknya pengurus Partai Politik (Parpol) bisa bernafas lega. Pasalnya hibah bantuan keuangan untuk parpol (Banpol) tahun 2025 akan segera dapat dicairkan. Banpol yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan politik itu diberikan kepada 7 Parpol peraih kursi di DPRD Buleleng dengan jumlah total sebesar Rp 3, 137 miliar lebih. 

Baca Selengkapnya icon click

Propam Polsek Nusa Penida Razia Kendaraan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Untuk menciptakan personil yang kredibel dan menjaga marwah institusinya ,Polsek Nusa Penida mulai unjuk gigi tertibkan personilnya dengan menggelar penertiban. Untuk itu sebagai penjaga marwah institusi,Sie Propam Polsek Nusa Penida melaksanakan razia kendaraan personel Polsek Nusa Penida yang dilaksanakan di pintu masuk Mako Polsek, Kamis (10/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.