Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengaduan ke OJK, Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan

pengaduan OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan aspek layangan konsumen Indutri Jasa Keuangan melalui pelayanan penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Pada triwulan pertama 2025, OJK Provinsi Bali telah menerima 152 permintaan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah pengaduan tersebut, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri financial technology, 28 dari perusahaan pembiayaan, 2 dari perusahaan asuransi, serta 2 dari pasar modal. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 108 pengaduan telah selesai, 9 pengaduan menunggu tanggapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.

Adapun mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat terkait PUJK, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:

1.     Internal Dispute Resolution (IDR).

a.    Konsumen dapat melakukan pengaduan langsung ke kantor PUJK atau melalui kanal-kanal pengaduan resmi dari PUJK.

b.   Menyampaikan pengaduan melalui APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. Pengaduan ini akan diteruskan langsung ke PUJK untuk diselesaikan dalam 

10 hari kerja yang dapat diperpanjang 10 hari kerja berikutnya. Hasil dari tindak lanjut tersebut disampaikan oleh PUJK melalui APPK, dan konsumen dapat menerima/menolak/mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut. Jika konsumen keberatan maka dapat diajukan kembali hanya satu kali kepada PUJK.   

2.     External Dispute Resolution (EDR),

Jika konsumen menolak tanggapan/usulan penyelesaian yang disampaikan oleh PUJK, maka dapat memilih untuk menyelesaikan pengaduan tersebut melalui pihak ketiga salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau dapat juga langsung melalui proses peradilan.

Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimmingcyber crime).

Aturan Penagihan

POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan yang dilakukan oleh PUJK di bawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara:

a.     tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

b.     tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c.     tidak menagih kepada pihak selain konsumen;

d.     tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e.     di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen;

f.      hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian

dengan konsumen; dan/atau

g.     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menghindari timbulnya biaya denda akibat keterlambatan pembayaran dan penagihan baik langsung maupun melalui telepon, konsumen dan masyarakat dihimbau agar selalu memenuhi kewajibannya dengan tepat jumlah dan tepat waktu.

Waspada Kejahatan Keuangan Digital

Berikut tips agar terhindar dari kejahatan keuangan digital, yaitu:

a.     amankan PIN dan Password;

b.     jaga kerahasiaan OTP;

c.     jaga privasi transaksi saat di ruang publik;

d.     aktifkan notifikasi dan periksa Riwayat transaksi;

e.     jangan klik link sembarangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Satgas Pasti melalui laman https://sipasti.ojk.go.id, serta jika terjadi kejahatan keuangan ilegal agar melaporkannya kepada IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

100 Hari Kepemimpinan Sutjidra-Supriatna: Gerak Cepat Wujudkan Buleleng Paten

balitribune.co.id | Singaraja - Pasangan Bupati-Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna, mencatatkan perkembangan signifikan dalam program 100 hari kerja pasca-pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto (20/2/2025) lalu. Dengan jargon Buleleng Paten (Produktif, Adaptif, Tuntas, Emansipatif, Nyata), duo ini mendorong akselerasi pembangunan berbasis aksi konkret.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Geram! Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster dibuat geram usai menerima rentetan keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait kian maraknya dominasi usaha pariwisata oleh warga negara asing (WNA). Kondisi ini dinilai semakin memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Siapkan Dua Pebalap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda potensial Astra Honda Racing Team (AHRT) yang berjuang di arena balap Eropa siap melesat menorehkan prestasi di putaran kedua JuniorGP World Championship. Ajang ini berlangsung di Circuito de Jerez – Angle Nieto, Spanyol pada 31 Mei - 1 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Baru, Wawan Widiana Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Ketum HIPMI Denpasar 2025–2028

balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Putu Wawan Widiana, S.E.,M.M. secara resmi mengajukan diri sebagai calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar periode 2025–2028. Saat proses pendaftaran, Wawan turut didampingi oleh perwakilan ojek online, dan pelaku UMKM. Sebuah langkah yang mencerminkan komitmennya terhadap nilai-nilai kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pelestarian Budaya Bali, Astra Motor Bali Hadir di Festival Sumerta

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi Honda area Denpasar turut ambil bagian dalam memeriahkan Festival Seni dan Budaya Kelurahan Sumerta yang berlangsung pada tanggal 30–31 Mei 2025. Festival yang bertajuk "Jelajah Pesona Sumerta" ini menjadi panggung bagi kekayaan seni, budaya, dan potensi ekonomi lokal melalui partisipasi aktif masyarakat serta pelaku UMKM setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.