Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengaduan ke OJK, Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan

pengaduan OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan aspek layangan konsumen Indutri Jasa Keuangan melalui pelayanan penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Pada triwulan pertama 2025, OJK Provinsi Bali telah menerima 152 permintaan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah pengaduan tersebut, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri financial technology, 28 dari perusahaan pembiayaan, 2 dari perusahaan asuransi, serta 2 dari pasar modal. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 108 pengaduan telah selesai, 9 pengaduan menunggu tanggapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.

Adapun mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat terkait PUJK, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:

1.     Internal Dispute Resolution (IDR).

a.    Konsumen dapat melakukan pengaduan langsung ke kantor PUJK atau melalui kanal-kanal pengaduan resmi dari PUJK.

b.   Menyampaikan pengaduan melalui APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. Pengaduan ini akan diteruskan langsung ke PUJK untuk diselesaikan dalam 

10 hari kerja yang dapat diperpanjang 10 hari kerja berikutnya. Hasil dari tindak lanjut tersebut disampaikan oleh PUJK melalui APPK, dan konsumen dapat menerima/menolak/mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut. Jika konsumen keberatan maka dapat diajukan kembali hanya satu kali kepada PUJK.   

2.     External Dispute Resolution (EDR),

Jika konsumen menolak tanggapan/usulan penyelesaian yang disampaikan oleh PUJK, maka dapat memilih untuk menyelesaikan pengaduan tersebut melalui pihak ketiga salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau dapat juga langsung melalui proses peradilan.

Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime).

Aturan Penagihan

POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan yang dilakukan oleh PUJK di bawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara:

a.     tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

b.     tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c.     tidak menagih kepada pihak selain konsumen;

d.     tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e.     di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen;

f.      hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian

dengan konsumen; dan/atau

g.     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menghindari timbulnya biaya denda akibat keterlambatan pembayaran dan penagihan baik langsung maupun melalui telepon, konsumen dan masyarakat dihimbau agar selalu memenuhi kewajibannya dengan tepat jumlah dan tepat waktu.

Waspada Kejahatan Keuangan Digital

Berikut tips agar terhindar dari kejahatan keuangan digital, yaitu:

a.     amankan PIN dan Password;

b.     jaga kerahasiaan OTP;

c.     jaga privasi transaksi saat di ruang publik;

d.     aktifkan notifikasi dan periksa Riwayat transaksi;

e.     jangan klik link sembarangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Satgas Pasti melalui laman https://sipasti.ojk.go.id, serta jika terjadi kejahatan keuangan ilegal agar melaporkannya kepada IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

Lansia Hilang di Nusa Penida Ditemukan Meninggal di Perbukitan

balitribune.co.id | Semarapura - Upaya pencarian terhadap I Nyoman Selir (79), warga Banjar Semaya, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, yang dilaporkan hilang sejak 24 Agustus 2026 berakhir duka. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan perbukitan Bukit Rempaan, Banjar Ampel, Desa Pejukutan, pada Jumat sore sekitar pukul 14.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saksi BPN Tak Tahu Soal Pemalsuan, Tim Hukum Sebut Kasus AA Dharmawan Kriminalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (01/10/2026), makin bergulir menarik. Tim kuasa hukum terdakwa AA Dharmawan menilai perkara yang menimpa kliennya makin benderang dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga Agustus 2026, Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang 

balitribune.co.id | Mangupura - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pelayanan kepada 15,5 juta penumpang pada periode bulan Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 10 juta penumpang rute internasional dan 5,5 juta penumpang domestik. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Kayu di Tabanan Terbakar, Kerugian Rp 500 Juta

balitribune.co.id | Tabanan - Gudang pemotongan kayu UD Agus Boy di Banjar Abianlalang, Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan ludes terbakar pada Kamis (1/10/2026) pagi. Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun kerugian materiil yang dialami pemilik gudang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Truk Kontainer Terjun ke Dasar Sungai Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk kontainer berpelat L 9233 UX terjun ke dasar sungai usai banting setir demi menghindari mobil boks di Jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden lalu lintas yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan menyebabkan pengemudinya luka-luka.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.