Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Curi Sepeda Motor

curanmor
Tersangka AY alias Jeremi bersama barang bukti curanmor.

Kuta, Bali Tribune

Seorang pemuda pengangguran berinisial AY alias Jeremi (23) ditangkap anggota Polsek Kuta karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang parkir di kos-kosan terletak di Jalan Raya Kuta Gang Dewi Sri Nomor 2 Kuta.

Ia diringkus di seputaran Pantai Grand Nikko Nusa Dua, Kuta Selatan, Minggu (29/5) malam. Ironisnya, kepada petugas ia mengaku nekat mencuri sepeda motor tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk membeli sebungkus rokok.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Ida Nengah Pidada Sumantra yang kehilangan sepeda motor beat bernopol DK 7086 OW pada Senin (16/5). Laporan tersebut langsung direspon polisi dengan mendatangi lokasi kejadian dengan melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

"Setelah kita dalami, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Setelah itu, dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, SH kepada wartawan di Mapolsek Kuta, Selasa (31/5) sore.

Pelaku kemudian diketahui bersembunyi disebuah kos-kosan di seputaran kawasan hotel Niko, Nusa Dua. Tim berhasil mengamankannya. "Saat diamankan, pelaku tidak berkutik. Sementara barang bukti sepeda motor hasil curian masih ada di parkiran kosan itu," terang Sumara.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, sepeda motor tersebut sudah dijual dengan harga Rp4 juta kepada rekannya yang tinggal dilokasi yang sama. Pengakuan pelaku, bahwa motor tersebut miliknya sehingga ia menjual kembali lantaran sudah tidak memiliki uang. "Karena percaya, makanya langsung dibeli oleh rekannya itu. Apalagi, harganya cuma 4 juta saja," tutur mantan Kapolsek Ubud, Polres Gianyar ini.

Menariknya, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut baru dipakai pecahan Rp100 dipergunakannya untuk membeli rokok. Selain mengamankan sepeda motor tersebut, polisi juga menyita uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pengakuannya, baru kali pertama ini melakukan pencurian tetapi masih kita lakukan pengembangan terkait TKP lainnya," tukasnya.

wartawan
ray
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.